Logo

Mantan Pegawai BUMN dan Selegram di Gresik Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi
Reporter:,Editor:

Rabu, 25 June 2025 08:00 UTC

Mantan Pegawai BUMN dan Selegram di Gresik Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Dua terdakwa kasus pornografi selebgram Viska Dhea Ramadhani dan mantan pegawai BUMN Ichlas Budhi Pratama usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu, 25 Juni 2025. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Dua terdakwa kasus pornografi, yakni Ichlas Budhi Pratama mantan pegawai BUMN dan selebgram Viska Dhea Ramadhani divonis 1 tahun 5 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu, 25 Juni 2025.

Ketua majelis hakim Bagus Trenggono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. 

Dalam amar putusan itu, hakim meyakini perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. 

Hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa, di antaranya belum pernah dihukum, sebagai tulang punggung keluarga dan sudah meminta maaf.

Atas pertimbangan, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp30 juta. Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

BACA: Dituntut 3 Tahun 11 Bulan, Terdakwa Arisan Bodong di Gresik Minta Dibebaskan

Menanggapi vonis majelis hakim itu, pihak kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Upaya banding ke pengadilan tinggi dimungkinkan akan ditempuh.

"Saya akan berunding lebih dulu dengan terdakwa apakah banding atau menerima putusan," ujarnya Agus Sugiarto, kuasa hukum kedua terdakwa saat dikonfirmasi usai persidangan.

Tidak hanya penasihat hukum terdakwa, sikap pikir-pikir juga disampaikan JPU Galih Martino Dwi Cahyo. Putusan majelis hakim akan disampaikan ke pimpinan mereka.