Kamis, 27 August 2026 11:24 UTC

Hendrik Setiawan, terdakwa kasus penyalahgunaan BBM Bio Solar saat menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis, 27 Agustus 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendrik Setiawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
JPU menilai Hendrik terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dengan menggunakan truk yang telah dimodifikasi. Tuntutan itu dibacakan JPU Reiyan Novandana Syanur Putra dalam sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 27 Agustus 2026.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrik Setiawan berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp15.000.000 subsider 1 bulan kurungan," kata Reiyan saat membacakan tuntutan.
Modifikasi Truk untuk Tampung Bio Solar
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap Hendrik menggunakan truk Hino berwarna hijau bernomor polisi L-8425-ND untuk memperoleh dan menimbun Bio Solar bersubsidi. Terdakwa diduga memodifikasi kendaraan tersebut dengan menambahkan tangki penampungan BBM.
Jaksa menyebut Hendrik menjalankan aksinya di dua SPBU di Surabaya, yakni SPBU Margomulyo dan SPBU Kalianak. Aksi tersebut berlangsung pada 14–16 April 2026.
"Terdakwa melakukan aksi penimbunan di dua lokasi SPBU wilayah Surabaya, yakni SPBU Margomulyo dan SPBU Kalianak, pada 14–16 April 2026," ujar jaksa.
Untuk memperoleh Bio Solar dalam jumlah lebih banyak, Hendrik menggunakan barcode Pertamina yang terdaftar untuk kendaraan lain. Barcode tersebut tersimpan di telepon selulernya dan digunakan saat melakukan pengisian BBM.
BACA: Polisi Bongkar Penimbunan Pertalite di Probolinggo, Tujuh Orang Diamankan
Jaksa menyebut Hendrik menggunakan dua barcode dengan nomor polisi DK-8166-JS dan DA-8932-ZJ. Penggunaan barcode tersebut memungkinkan terdakwa mengisi BBM ke tangki utama sekaligus tangki tambahan yang terdapat pada truk.
"Terdakwa menggunakan barcode palsu atau beda plat dengan cara menunjukkan kode barcode Pertamina milik kendaraan lain yang tersimpan di ponselnya," tutur Reiyan.
Tangki tambahan itu berada di sisi kiri bagian belakang truk dengan kapasitas sekitar 200 liter. Jaksa menduga Hendrik mengisi tangki tersebut tanpa diketahui operator SPBU.
"Pengisian tangki tambahan rahasia di bagian kiri belakang truk sebanyak 200 liter per transaksi dilakukan tanpa disadari oleh petugas SPBU," katanya.
Kumpulkan 700 Liter Bio Solar
Jaksa menyebut Hendrik mengumpulkan sekitar 700 liter Bio Solar bersubsidi dari sejumlah transaksi di kedua SPBU tersebut.
Namun, BBM itu tidak digunakan sesuai peruntukannya untuk kebutuhan operasional kendaraan. Hendrik disebut menyiapkan Bio Solar tersebut untuk dijual kembali kepada pihak lain.
BACA: Penimbunan Pertalite di Probolinggo Terbongkar, Begini Motifnya
"BBM tersebut dijual kembali kepada Sdr. Suladi (DPO) selaku pemilik truk dengan harga Rp9.000 per liternya," kata jaksa.
Menurut jaksa, Hendrik memperoleh Bio Solar tersebut dengan harga Rp6.800 per liter. Dari selisih harga pembelian dan penjualan, terdakwa disebut mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp2.500 per liter.
Ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, turut memberikan keterangan mengenai ketentuan niaga BBM. Ia menjelaskan bahwa pembelian dan penjualan kembali BBM untuk memperoleh keuntungan termasuk kegiatan usaha hilir yang membutuhkan izin.
"Kegiatan niaga BBM yang tujuannya mendapatkan margin atau keuntungan dari jual beli merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir yang wajib dilengkapi dengan Izin Berusaha dari Pemerintah," jelas Yoda dalam keterangannya yang tercantum dalam berkas perkara.
Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak
Aktivitas tersebut berakhir setelah aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Hendrik. Polisi menangkap terdakwa di Pelabuhan Kalimas Pos 3 Tanjung Perak, Surabaya, pada Kamis malam, 16 April 2026.
Dalam tuntutannya, JPU juga menyampaikan permintaan terkait sejumlah barang bukti. Jaksa meminta satu unit truk Hino warna hijau bernomor polisi L-8425-ND, satu lembar STNK atas nama Husaini, serta satu buah kunci kontak dikembalikan kepada pemiliknya, Agung Hariyono.
Sementara itu, jaksa meminta sekitar 700 liter Bio Solar, satu unit iPhone XR, dan satu unit HP OPPO A16 yang memuat file barcode Pertamina dirampas untuk negara.
Adapun satu buah flashdisk yang berisi empat rekaman kamera pengawas (CCTV) dari dua SPBU tempat pengisian BBM tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Jaksa mendakwa Hendrik melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
