Jumat, 24 April 2026 08:05 UTC

Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, saat menunjukkan barang bukti kasus penimbunan Pertalite. Foto: Zulafif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Probolinggo. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Petugas menemukan kasus tersebut saat melakukan patroli rutin. Polisi mencurigai aktivitas di sejumlah titik yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penggerebekan di empat lokasi berbeda.
Empat lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal itu berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton; sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan; pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran; serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati para pelaku sedang memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken. Mereka menggunakan selang dan pompa elektrik untuk mempercepat proses pemindahan.
Para pelaku menjalankan modus tersebut secara berulang guna mengumpulkan Pertalite dalam jumlah besar. Mereka kemudian diduga menimbun BBM subsidi tersebut untuk kepentingan tertentu.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tujuh tersangka berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Seluruhnya berasal dari lokasi penindakan yang berbeda.
BACA: Penimbun 17 Ribu Liter Solar Subsidi di Gresik Masuk Bui
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode yang berbeda. Setelah itu, mereka memindahkan BBM di lokasi sepi, lalu kembali melakukan pembelian menggunakan identitas kendaraan yang telah dimodifikasi.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya 45 jeriken berisi Pertalite dengan total sekitar 1.575 liter, 26 jeriken kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor kendaraan, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.
Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas. Ia menyebut para pelaku memanfaatkan celah dalam sistem distribusi untuk meraup keuntungan pribadi.
“Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan berdampak pada masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 24 April 2026.
BACA: Timbun dan Jual BBM Subsidi saat Krisis, Delapan Warga Jember Ditangkap
Ia memastikan kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan penindakan terhadap praktik serupa. Langkah ini dilakukan agar distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana sesuai peraturan yang berlaku.
