Logo

Timbun dan Jual BBM Subsidi saat Krisis, Delapan Warga Jember Ditangkap 

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 July 2025 08:20 UTC

Timbun dan Jual BBM Subsidi saat Krisis, Delapan Warga Jember Ditangkap 

Unit Reskrim Polsek Bangsalsari bersama Satreskrim Polres Jember mengamankan beberapa barang bukti penimbunan dan penjualan BBM subsidi di Kecamatan Bangsalsari, Jember, Selasa malam, 29 Juli 2025. Foto: Humas Polres Jember

JATIMNET.COM, Jember – Sebanyak delapan warga Jember harus berurusan dengan polisi. Mereka diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebagian subsidi dan menjualnya dengan harga wajar saat kondisi krisis distribusi BBM.

Para terduga pelaku itu diamankan dari satu tempat di Kecamatan Bangsalsari, Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 23.45 WIB.

Penggerebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bangsalsari bersama Satreskrim Polres Jember setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Menurut Kanit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono, para pelaku diduga membeli BBM dari sejumlah SPBU di Bangsalsari dan sekitarnya. 

Tidak semuanya merupakan BBM bersubsidi, yakni pertalite dan biosolar. Adapula BBM nonsubsidi, yakni pertamax. 

BACA: Terdampak Penutupan Gumitir, Jalur Distribusi BBM ke Jember Dialihkan

“BBM yang sedang langka itu ditimbun lalu dijual kembali dengan harga antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per liter, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,” ujar Harry, Rabu, 30 Juli 2025. 

Sebagai informasi, harga resmi pertalite adalah Rp10 ribu per liter dan pertamax Rp12.500 per liter. Adapun harga resmi biosolar di SPBU Rp6.800 per liter. 

Modus yang digunakan cukup sederhana. Para pelaku memanfaatkan mobil pribadi untuk mengangkut jeriken berisi BBM, lalu menyimpannya di rumah dan menjual secara diam-diam di lingkungan sekitar.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 120 liter BBM dalam galon berukuran 15 liter, puluhan jeriken kosong, alat penyedot, dan perangkat komunikasi.

“Sejauh ini tidak ditemukan kendaraan yang dimodifikasi khusus dalam praktik penimbunan ini,” ujar perwira 25 tahun yang juga putra penyanyi dangdut senior Elly Noor ini. 

Seluruh pelaku diduga tergabung dalam satu jaringan, meskipun masing-masing memiliki wilayah distribusi sendiri.

BACA: Krisis BBM di Jember, Siswa Belajar Secara Daring dan ASN Bisa WFA

Polisi belum merilis identitas para terduga pelaku karena masih akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan adanya sindikat yang lebih besar atau terduga pelaku yang belum diamankan. 

Indikasi ini antara lain untuk pembelian BBM tertentu yang menggunakan mobil harus menggunakan scan barcode sebagaimana ketentuan Kementerian ESDM. 

“Kami mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain, termasuk potensi penggunaan barcode ilegal dalam pembelian biosolar,” ujar Harry.

Penimbunan diketahui dilakukan di salah satu rumah milik pelaku. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan sindikat di luar wilayah Bangsalsari.

BACA: Perjuangan Warga Jember Beli BBM, Lewati Lereng Gunung hingga Banyuwangi

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Polres Jember menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM, terutama di tengah kelangkaan yang masih berlangsung.

“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan penjualan BBM di atas HET atau adanya penyimpanan dalam jumlah besar tanpa izin resmi,” kata mantan Kanit Reskoba Polres Jember ini.