Logo

Duo Residivis Spesialis Pecah Kaca Dibekuk, Raup Rp709 Juta di Jatim

Reporter:,Editor:

Kamis, 27 August 2026 09:00 UTC

Duo Residivis Spesialis Pecah Kaca Dibekuk, Raup Rp709 Juta di Jatim

no image available

JATIMNET.COM, Banyuwangi – Dua residivis spesialis pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan dibekuk tim gabungan Polresta Banyuwangi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

Kedua tersangka, AS dan AC, ditangkap pada Senin dini hari, 24 Agustus 2026. Keduanya diduga beraksi di sejumlah wilayah Jawa Timur dengan sasaran nasabah bank yang baru mengambil uang dalam jumlah besar.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol dr. Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari hasil penyelidikan, aksi kedua tersangka di sejumlah daerah sejak akhir 2025 hingga 2026 menyebabkan kerugian sedikitnya Rp709 juta.

Rinciannya, aksi di Jember pada November 2025 mengakibatkan korban kehilangan Rp319 juta. Kemudian di Pasuruan pada Februari 2026 sebesar Rp90 juta dan di Banyuwangi pada Mei 2026 mencapai Rp300 juta.

Kasus di Banyuwangi terjadi pada 18 Mei 2026. Saat itu, seorang nasabah baru saja menarik uang tunai Rp300 juta untuk modal usaha palawija.

Korban kemudian memarkirkan mobilnya di Jalan KH Harun dan meninggalkannya sekitar lima menit untuk makan. Dalam waktu singkat, kaca mobil dipecah dan tas berisi uang ratusan juta rupiah dibawa kabur.

Polisi kemudian mengidentifikasi pola aksi serupa yang terjadi di sejumlah daerah. Penyelidikan akhirnya mengarah kepada AS dan AC yang diketahui berada di Bukittinggi.

Menurut Rofiq, kedua tersangka memiliki pembagian tugas saat menjalankan aksinya. AS berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca kendaraan, merusak kunci dan mengambil barang berharga.

Sementara, AC bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi sekaligus mengemudikan kendaraan untuk melarikan diri.

“Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), baik AS maupun AC merupakan residivis asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Keduanya tercatat pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa di Pengadilan Negeri Depok pada 2017 dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 2021,” jelas Rofiq, Kamis, 27 Agustus 2026.

Penangkapan kedua tersangka melibatkan tim gabungan dari URC Satreskrim Polresta Banyuwangi, Polresta Bukittinggi, Krimsus Polda Sumatera Barat, URC Polres Boyolali dan Polda Jawa Tengah.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk penelusuran aset dan transaksi keuangan kedua tersangka. Polisi menduga masih ada lokasi lain yang menjadi sasaran aksi keduanya yang belum terungkap.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Rofiq.