Logo

Pria 61 Tahun di Gresik Ditangkap Kasus Narkoba, Residivis 3 Kali

Operasi Tumpas Semeru 2026, Polisi Ungkap 14 Kasus Narkoba dan Amankan 17 Tersangka
Reporter:,Editor:

Rabu, 26 August 2026 08:12 UTC

Pria 61 Tahun di Gresik Ditangkap Kasus Narkoba, Residivis 3 Kali

Suasana pengungkapan hasil Operasi Tumpas Semeru 2026 di halaman Polres Gresik. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras dalam Operasi Tumpas Semeru 2026. Polisi mengamankan 17 tersangka yang diduga terlibat sebagai pengedar.

Operasi tersebut berlangsung pada 12–23 Agustus 2026 dan menyasar sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik. Dari 17 tersangka yang diamankan, empat orang tercatat sebagai residivis kasus narkotika.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyebut empat residivis tersebut berinisial M (61), warga Sidoarjo; MA (34), warga Kecamatan Menganti; EP (28), warga Kecamatan Panceng; dan AS (29), warga Waru, Sidoarjo.

 

Residivis 61 Tahun Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba

M menjadi tersangka paling tua dalam pengungkapan kasus tersebut. Pria berusia 61 tahun itu tercatat sudah tiga kali menjalani hukuman karena perkara narkotika.

“Tersangka pengedar sabu-sabu tertua berusia 61 tahun berinisial M. Tersangka M merupakan residivis yang pernah ditahan tiga kali atas kasus yang sama,” kata Ramadhan, Rabu, 26 Agustus 2026.

BACA: Residivis di Gresik Ditangkap Edarkan Sabu, Modalnya dari Judi Online 
 

Kepada penyidik, M mengaku memperoleh pasokan sabu-sabu dari wilayah Madura. Dalam satu kali transaksi, dia mengambil sekitar 25 gram sabu-sabu untuk kemudian mengedarkannya di wilayah Gresik bagian selatan.

Dari 14 perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 36,051 gram sabu-sabu, 1,031 gram ganja, dan 51.410 butir pil double L.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Penyidik juga telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga bertindak sebagai pemasok dan menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Beberapa orang yang berperan sebagai pemasok saat ini masih DPO dan sedang diburu petugas Satresnarkoba Polres Gresik,” ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, polisi tidak akan berhenti setelah menangkap para pengedar. Penyidik terus menelusuri jaringan di atasnya untuk mengetahui sumber pasokan narkotika yang beredar di wilayah Gresik.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 menunjukkan pola peredaran narkotika dan obat keras yang masih menjadi perhatian di Kabupaten Gresik.

BACA: Jembatan Merah Putih Munggugebang Gresik Diresmikan, Buka Akses Ekonomi Warga 

Pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap 16 kasus dengan 20 tersangka. Polisi saat itu menyita 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil double L.

Kasus yang terungkap pada 2025 tersebar di sejumlah wilayah. Rinciannya, Manyar lima kasus dengan delapan tersangka, Sidayu tiga kasus dengan tiga tersangka, Bungah satu kasus dengan satu tersangka, Menganti enam kasus dengan tujuh tersangka, serta Driyorejo satu kasus dengan satu tersangka.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kasus yang diungkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 memang menurun. Namun, jumlah pil double L yang disita meningkat tajam hingga mencapai puluhan ribu butir.

Polres Gresik memastikan penyidikan akan terus berlanjut. Polisi memburu para pemasok yang masih masuk DPO untuk memutus rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan yang lebih besar.