Rabu, 19 August 2026 06:14 UTC

Wakapolres Gresik, Kompol Shabda Purusha Putra menunjukkan barang bukti tersangka pengedar narkoba yang juga residivis. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik menangkap EP (28), warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang diduga kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Polisi menangkap EP di rumahnya di Desa Banyutengah pada Sabtu. 15 Agustus 2026 lalu, sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Gresik melakukan penangkapan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Panceng.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan delapan poket sabu dengan berat total 1,604 gram. Petugas juga menyita uang tunai Rp2,39 juta, satu timbangan elektrik, dan satu unit telepon seluler iPhone sebagai barang bukti.
Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mengatakan penyidik menemukan indikasi aktivitas judi online dalam telepon seluler milik EP. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan uang dari judi online untuk membeli sabu sebelum mengedarkannya kembali.
“Dari bukti di handphone tersangka, terindikasi judi online. Tersangka mengaku menggunakan uang hasil judi online untuk membeli sabu,” kata Shabda, Rabu, 19 Agustus 2026.
Penyidik kemudian menggali lebih jauh aktivitas EP. Tersangka mengaku telah bermain judi online sejak 2024. Setelah keluar dari penjara, EP kembali menjalankan aktivitas tersebut dengan melakukan deposit sekitar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu pada lima situs berbeda.
EP bahkan beberapa kali menggadaikan sepeda motornya untuk mendapatkan dana tambahan. Polisi menyebut tersangka menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk melakukan deposit judi online.
“Tersangka juga beberapa kali menggadaikan sepeda motornya dan uang hasil gadai digunakan untuk deposit judi online. Saat menang, nilainya sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta, kemudian sebagian uangnya digunakan untuk membeli sabu,” jelasnya.
Polres Gresik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal sabu yang diperoleh EP. Polisi juga menelusuri jaringan pemasok narkotika serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online tersebut.
Polisi mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan praktik judi online. Warga dapat melaporkan gangguan keamanan melalui WhatsApp Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 atau Call Center 110.
