Logo

Tipu Korban Bisa Jadi CPNS, Antoni Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Reporter:,Editor:

Rabu, 26 August 2026 09:30 UTC

Tipu Korban Bisa Jadi CPNS, Antoni Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa Antoni (berkemeja putih) usai mengikuti persidangan dengan agenda tuntutan dalam kasus penipuan rekrutmen CPNS Pemkab Gresik, Rabu, 26 Agustus 2026. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Antoni, 46 tahun, terdakwa kasus penipuan penerimaan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Donald Everly Malubaya, Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Antoni terbukti menipu sejumlah korban dengan menjanjikan mereka dapat diterima sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Untuk meyakinkan korban, Antoni disebut mengaku memiliki akses kepada sejumlah pejabat Pemkab Gresik, termasuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Salah satu modus yang diungkap jaksa adalah penggunaan percakapan WhatsApp yang dibuat seolah-olah terjadi antara terdakwa dengan Kepala BKPSDM Gresik.

Namun, menurut jaksa, percakapan tersebut ternyata dibuat sendiri oleh Antoni menggunakan dua telepon seluler.

“Terdakwa melakukan penipuan dengan seolah-olah berkomunikasi dengan Kepala BKPSDM Gresik Padahal, terdakwa melakukan percakapan WhatsApp dengan dua HP miliknya sendiri,” kata Imamal dalam persidangan.

Berbekal modus tersebut, Antoni meminta sejumlah uang kepada para korban. Sedikitnya 14 orang menjadi korban dengan total uang yang diterima terdakwa mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Besaran uang yang diminta kepada korban bervariasi, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut diberikan dengan iming-iming korban dapat diangkat sebagai ASN.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial SE mengetahui surat keputusan (SK) pengangkatan yang diterimanya ternyata bermasalah.

Dokumen yang sebelumnya diyakini sebagai bukti pengangkatan sebagai ASN kemudian menjadi bagian dari pengungkapan perkara tersebut.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Antoni memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP.

Pasal yang digunakan dalam tuntutan tersebut berbeda dengan dakwaan sebelumnya yang memuat sangkaan penipuan dan pemalsuan. Dalam tuntutan, jaksa memfokuskan perkara pada tindak pidana penipuan.

Jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan Antoni. Terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, serta jujur selama menjalani pemeriksaan.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama tiga tahun enam bulan,” ujar Imamal.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Antoni, Debby Puspita Sari, menilai hukuman yang diajukan jaksa terlalu berat.

Menurutnya, meski sangkaan pemalsuan tidak lagi menjadi bagian dari tuntutan, hukuman 3 tahun 6 bulan untuk perkara penipuan dinilai masih terlalu tinggi.

“Meski dakwaan pemalsuan sebelumnya hilang, namun tuntutan tiga tahun enam bulan untuk perkara penipuan sangat tinggi. Kami akan lakukan pledoi di persidangan lanjutan nanti,” kata Debby.

Antoni sebelumnya diamankan polisi di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah setelah kasus tersebut terungkap.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.