Rabu, 26 August 2026 11:58 UTC

Ilustrasi perundungan. Ilustrator: Gilang Audi
Ilustrasi putusan hakim bersihkan masjid bagi pelaku bullying, Rabu, 26 Agustus 2026. (Foto: AI Gemini)
EO Pack
JATIMNET.COM, Surabaya — Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana berupa pelayanan masyarakat kepada tiga anak yang menjadi terdakwa dalam perkara perundungan terhadap siswa berinisial CW.
Ketiga terdakwa tersebut yakni KAP (13), MSR (14), dan MIA (14). Mereka masing-masing mendapat kewajiban menjalani pelayanan masyarakat dengan membantu membersihkan tempat ibadah di wilayah Surabaya.
Hakim Tunggal PN Surabaya Betsjie Siske Manoe membacakan putusan tersebut dalam persidangan di ruang sidang anak, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam putusannya, KAP diwajibkan menjalani pelayanan masyarakat selama 90 hari di Masjid Tanwirul Qulub, Jalan Rangkah Rejo VI/4, Surabaya.
“Menetapkan pidana dengan syarat pelayanan masyarakat tersebut dilaksanakan untuk jangka waktu tertentu paling singkat satu jam dan paling lama dua jam dalam satu hari, yang pelaksanaannya tidak mengganggu jam sekolah dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya dan Ketua RT setempat,” kata Betsjie saat membacakan putusan.
Sementara itu, MSR dan MIA masing-masing mendapat pidana pelayanan masyarakat selama dua bulan. MSR menjalani kewajiban tersebut dengan membantu membersihkan Langgar Waqaf Nurul Islam di kawasan Sidokapasan.
Adapun MIA menjalani pelayanan masyarakat di Langgar Nurul Hasanah, kawasan Srengganan Dalam.
Hakim menyatakan ketiga anak tersebut terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.
KAP Didakwa Melakukan Perundungan terhadap CW
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati sebelumnya menyatakan KAP terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaan, KAP disebut melakukan perundungan terhadap CW yang saat kejadian berusia 15 tahun. Salah satu bentuk perundungan yang didakwakan berupa tindakan menodongkan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu kepada korban di lingkungan sekolah.
Perundungan tersebut disebut berlangsung selama sekitar dua tahun ketika para pihak masih bersekolah di salah satu SMP Negeri di kawasan Surabaya Utara.
Perkara itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan perundungan. Para terdakwa juga didakwa melakukan dugaan perbuatan cabul secara bersama-sama terhadap CW.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut menelanjangi CW ketika mengikuti kegiatan pelajaran olahraga renang.
Saat kejadian, CW disebut tidak mengenakan pakaian selama sekitar enam menit. Korban kemudian berusaha mengejar pelaku yang membawa pakaiannya. Namun, pelaku justru melempar-lemparkan pakaian tersebut.
Perbuatan itu menjadi bagian dari dakwaan berdasarkan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan cabul yang dilakukan secara bersama-sama.
Hukuman Tetap Memperhatikan Pendidikan
Melalui putusan tersebut, ketiga anak tetap diwajibkan menjalani pelayanan masyarakat tanpa mengganggu kegiatan pendidikan mereka.
Pelaksanaan pidana berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya serta pihak lingkungan setempat sesuai ketentuan yang ditetapkan hakim.
Hakim juga menetapkan ketiga anak tidak boleh mengulangi tindak pidana selama menjalani pidana dengan syarat berupa pelayanan masyarakat tersebut.
