Logo

Kuasa Hukum PT BPI Hormati Sikap JPU, Serahkan Putusan Eksepsi kepada Majelis Hakim

Reporter:,Editor:

Kamis, 27 August 2026 09:22 UTC

Kuasa Hukum PT BPI Hormati Sikap JPU, Serahkan Putusan Eksepsi kepada Majelis Hakim

Sidang dugaan pelanggaran sertifikasi tali kawat baja digelar di PN Surabaya, Kamis, 27 Agustus 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe.

Permintaan tersebut disampaikan JPU Siska Christina dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran sertifikasi tali kawat baja atau wire rope di Ruang Kartika PN Surabaya, Kamis, 27 Agustus 2026.

Dalam tanggapannya, JPU menilai surat dakwaan terhadap Santoso telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Bahwa dalil-dalil pembelaan yang diajukan terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus dibuktikan melalui rangkaian persidangan," jelas Siska.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim tidak menerima keberatan terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

BACA: Dirut PT BPI Ajukan Eksepsi, Pengacara: Hanya Persoalan Administratif 

"Kami jaksa penuntut untuk melanjutkan dalam pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian," jelasnya.

 

JPU Nilai Keberatan Masuk Pokok Perkara

JPU pada intinya menilai argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum dalam eksepsi berkaitan dengan substansi perkara. Menurut jaksa, persoalan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan rangkaian pembuktian di persidangan.

Sikap tersebut membuat perkara dugaan pelanggaran sertifikasi wire rope tetap berlanjut setelah agenda tanggapan atas eksepsi.

Sementara itu, kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menyatakan pihaknya menghormati tanggapan JPU. Namun, ia tetap mempertahankan argumentasi hukum yang sebelumnya disampaikan dalam eksepsi.

BACA: Berkas Perkara 3 Tersangka Pungli Dinas ESDM Jatim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya 

"Kami menghormati sepenuhnya tanggapan yang dibacakan oleh rekan JPU hari ini. Itu adalah kewenangan mereka untuk meminta persidangan ini terus berlanjut. Namun, kami tetap pada keyakinan hukum kami bahwa ada wilayah hukum administrasi bisnis yang belum tuntas diurai dalam perkara standardisasi merek ini," ujar Edward Raimond di PN Surabaya.

Edward menyerahkan perbedaan pandangan antara pihaknya dan JPU kepada majelis hakim. Ia berharap hakim menilai seluruh argumentasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati tanggapan JPU. Kami memiliki argumentasi hukum sendiri yang telah kami sampaikan dalam eksepsi. Selanjutnya, kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai secara objektif berdasarkan hukum,” ujar Edward.

 

Latar Belakang Perkara Wire Rope

 

Perkara ini bermula dari penggeledahan Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

BACA: Tersangka Korupsi Lampu Hias Kota Probolinggo Bertambah 

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.

JPU mendakwa Santoso secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

JPU juga menggunakan Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan dan pembuktian setelah majelis hakim memberikan putusan atas eksepsi terdakwa.