Logo

Dituntut 3 Tahun 11 Bulan, Terdakwa Arisan Bodong di Gresik Minta Dibebaskan

Reporter:,Editor:

Selasa, 17 June 2025 10:00 UTC

Dituntut 3 Tahun 11 Bulan, Terdakwa Arisan Bodong di Gresik Minta Dibebaskan

Terdakwa arisan bodong hendak berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai mendengarkan tuntutan dari JPU di PN Gresik. Foto:Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Persidangan kasus dugaan penipuan bermotif arisan bodong terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gresik.

Kali ini, sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) digelar Selasa, 17Juni 2025. Terdakwa Retnowati Wulandari (35), warga Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik dituntut 3 tahun 11 bulan penjara.

Tuntutan diberikan atas penipuan bermodus fiktif. Terdakwa diduga menggelapkan uang arisan sebesar Rp1,6 miliar milik puluhan korban.

JPU Muthia Novanty menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Akibatnya, puluhan korban mengalami kerugian.

“Memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 11 bulan dikurangi masa tahanan,” kata Muthia dalam persidangan.

BACA: Arisan Bodong di Gresik Rugikan Peserta Rp1,6 Miliar, Jaksa Ungkap Motif Terdakwa

Kemudian, barang bukti seperti, buku catatan, handphone, toples plastik untuk pengopyokan, 76 sedotan berisi nama peserta dirampas untuk dimusnahkan. 

Sedangkan, barang bukti berupa satu bendel rekening Koran BRI tetap terlampir dalam berkas perkara. kemudian agenda sidang dilanjutkan pledoi atau pembelaan.

Menanggapi tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa Juris Justitio Hakim Putra meminta agar klinennya dibebaskan.

Menurutnya, berdasarkan uraian dan penjelasan dalam persidangan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penipuan.

"Memohon melepaskan terdakwa dari dakwaan, lepas dari tuntutan hukum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tambahnya.

Atas pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa, ketua majelis hakim Donald Everly Malubaya menunda sidang tiga hari untuk mendengarkan jawaban JPU.