Logo

Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sampang, JPU Ungkap 12 Paket Pekerjaan Tabrak Aturan

Reporter:,Editor:

Rabu, 28 January 2026 10:00 UTC

Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sampang, JPU Ungkap 12 Paket Pekerjaan Tabrak Aturan

Empat terdakwa kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan di DPUPR Sampang usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 28 Januari 2026. Foto: Hanafi For Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Sampang - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Rabu 28 Januari 2026.  

Keempat terdakwa itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hasan Mustofa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ahmad Zahron Wiami, Direktur CV Khoirul Umam serta Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan selaku perantara proyek.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Duit sebanyak itu diduga dikorupsi dari proyek pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sampang senilai Rp 12 miliar yang bersumber dari dana insentif daerah (DID).

JPU I Gede Indra Hari Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya juga telah memeriksa ratusan saksi guna mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

BACA: Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Ditahan di Rutan Sampang

Hal yang terungkap adalah sebanyak 12 paket pekerjaan dengan nilai hampir Rp 1 miliar yang pelaksanaannya tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Pekerjaan 12 paket proyek pemeliharaan jalan tersebut tidak melalui proses lelang atau tender. Akan tetapi, dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung (PL). Padahal, nilainya di atas Rp200 juta," terang Gede.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan sikap para terdakwa. Dua terdakwa, yakni Hasan Mustofa dan Zahron Wiami, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi.

Sementara dua terdakwa lainnya, Yayan dan Umam, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

Majelis hakim kemudian mengetok palu dan menetapkan sidang lanjutan pada 4 Februari 2026 dengan agenda penyampaian eksepsi bagi terdakwa.

BACA: Baru Dua Bulan, Proyek Jalan Cor Beton Rp13,9 Miliar di Sampang Retak

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky menegaskan bahwa kemungkinan munculnya tersangka baru masih terbuka dan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Untuk tersangka baru, masih menunggu fakta persidangan," tegas Diecky kepada wartawan.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dita Putranto menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi karena menilai terdapat kekeliruan dalam dakwaan jaksa.

"Perlawanan atau eksepsi itu merupakan hak kami yang diatur dalam undang-undang. Kami menilai ada kekeliruan yang tidak menyentuh pokok perkara," ujar Wahyu.