Polda Jatim membantah penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi 12 paket rehabilitasi atau pemeliharaan jalan tahun 2020 senilai Rp12 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.
Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim terus memeriksa pihak terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan tahun 2020 senilai Rp12 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.