Selasa, 07 May 2024 09:00 UTC
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat siaran pers di Polda Jatim terkait perkembangan penanganan kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang, Selasa, 7 Mei 2024. Foto: Humas Polda Jatim
JATIMNET.COM, Sampang – Polda Jatim membantah penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi 12 paket rehabilitasi atau pemeliharaan jalan tahun 2020 senilai Rp12 miliar yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang.
Sebelumnya, salah satu penyidik di Polda Jatim menginformasikan bahwa Sekretaris Dinas PUPR Sampang Hasan Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain berdasarkan konfirmasi ke penyidik, Jatimnet juga menerima foto sebuah surat panggilan salah satu saksi dalam kasus ini untuk tersangka Hasan dkk (dan kawan-kawan). Saksi tersebut diagendakan diperiksa di Polda Jatim, Senin, 6 Mei 2024.
BACA: Sekretaris Dinas PUPR Sampang Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp12 Miliar
Namun hal ini dibantah Polda Jatim melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Menurutnya, status tersangka pada Hasan Mustofa yang tertera dalam surat panggilan saksi yang beredar di media sosial tersebut tidak benar.
Polisi mengklaim kata ‘tersangka’ dalam surat tersebut hasil suntingan (editan).
“Kami juga akan menelusuri surat panggilan yang diubah dari terlapor menjadi tersangka dan sudah beredar luas ke masyarakat dan media,” kata Dirmanto melalui siaran pers tertulis yang diterima Jatimnet, Selasa, 7 Mei 2024.
Menurutnya, status Hasan masih terlapor. “Jadi kami tegaskan, surat panggilan itu bukan menetapkan sebagai tersangka, tetapi dipanggil sebagai saksi terlapor,” kata Dirmanto.
BACA: Korupsi Proyek Jalan Rp12 Miliar di Sampang, Polda Jatim Periksa Broker Proyek
Dirmanto menegaskan bahwa siapapun yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam kasus korupsi ini akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Memberantas korupsi juga sudah jadi komitmen Polda Jatim, jadi hasilnya nanti akan kami sampaikan ke publik,” katanya.
Dirmanto mengatakan polisi telah memeriksa sepuluh saksi dari Dinas PUPR Sampang, pengusaha pelaksana proyek, dan broker (perantara) proyek. Polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.
BACA: Projo Sampang Ingatkan Proyek Jalan Inpres Rp92,5 M Tak Dikorupsi
Sementara itu, sejak dikabarkan jadi tersangka, telepon seluler Hasan tidak bisa dihubungi dan yang bersangkutan tidak berada di kantor Dinas PUPR setempat saat Jatimnet berusaha mengkonfirmasi.
Kepala Dinas PUPR Sampang Muhammad Zis mengatakan pihaknya tidak tahu menahu mengenai pengadaan proyek 12 paket pemeliharaan jalan tahun 2020 senilai Rp12 miliar tersebut. Sebab, saat itu ia belum menjadi Kepala Dinas PUPR.
Mengenai kasus ini, ia juga belum pernah dimintai keterangan oleh polisi. "Saya tidak bisa memastikan karena belum menerima surat resmi dari polisi," katanya singkat.
