Senin, 06 May 2024 06:00 UTC
Kantor Dinas PUPR Sampang di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin, 6 Mei 2024. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang Hasan Mustofa (HM) sebagai tersangka korupsi pengadaan langsung 12 paket pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020.
“HM ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan 12 paket proyek pemeliharaan jalan," kata Kepala Unit (Kanit) II Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Redik Tribawanto saat dikonfirmasi, Senin, 6 Mei 2024.
Status tersangka Hasan juga terlihat dalam surat panggilan salah satu saksi dalam perkara ini yang diagendakan menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Senin, 6 Mei 2024. Saksi tersebut dimintai keterangan untuk perkara dengan tersangka Hasan Mustofa dkk (dan kawan-kawan. Jika melihat keterangan dalam surat panggilan saksi tersebut, sangat dimungkinkan jumlah tersangka lebih dari satu. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk melihat keterlibatan tersangka lainnya.
BACA: Korupsi Proyek Jalan Rp12 Miliar, Polda Jatim Periksa Para Rekanan di Polres Sampang
Selain di Polda, penyidik Polda Jatim juga pernah memeriksa sejumlah rekanan atau pelaksana proyek jalan tersebut di Mapolres Sampang, Jumat, 26 April 2024.
Atas penepatan dirinya sebagai tersangka, Hasan belum bisa dimintai keterangan. Nomor telepon seluler yang biasanya dipakai Hasan juga tidak bisa dihubungi.
"Pak HM belum datang, mobilnya juga tidak ada," ujar salah satu Staf kantor DPUPR Sampang saat Jatimnet mendatangi kantor Dinas PUPR setempat.
Perlu diketahui, pad tahun 2020 Dinas PUPR Sampang melaksanakan 12 paket pekerjaan proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan kabupaten dengan total anggaran Rp12 miliar. Anggaran itu bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahap II dalam program pemulihan ekonomi dampak Covid-19.
Sebanyak 12 ruas jalan yang tersentuh program pemeliharaan meliputi ruas Panyepen–Baturasang, Paopale Laok–Larlar, Banjar Talela–Taddan, Lepelle–Palenggiyan, Kamodung–Meteng, Trapang–Asem Jaran, Karang Penang Oloh–Bulmated, Labang–Noreh, Somber–Banjar, Banjar–Somber, Bajrasokah–Batuporo Barat, dan Tobai Timur–Poreh.
BACA: Projo Sampang Ingatkan Proyek Jalan Inpres Rp92,5 M Tak Dikorupsi
Setiap pekerjaan pemeliharaan jalan tersebut dianggarkan Rp1 miliar. Proyek pemeliharaan ruas Panyepen–Baturasang dikerjakan CV Suramadu Jaya dengan nilai kontrak Rp994.500.000, Paopale Laok–Lar dikerjakan CV Aman Karya bernilai kontrak Rp993.200.000, Banjara Talela–Taddan digarap CV Seni Wacana senilai Rp995.000.000, Lepelle – Palenggiyan dikerjakan CV Raden Group dengan nilai kontrak Rp994.400.000.
Kemudian, ruas Kamodung–Meteng digarap CV Alfin Jaya senilai Rp993.900.000, Trapang–Asem Jaran dikerjakan CV Cipta Sarana Abadi Rp993.700.000, Karang Penang Oloh–Bulmated digarap CV Cendana Indah Rp993.600.000, dan ruas Labang–Noreh dikerjakan CV Karya Mandiri. Nilai kontraknya Rp994.200.000.
Selanjutnya, ruas Somber–Banjar digarap CV Makmur dengan nilai Rp995.300.000, Banjar–Somber dikerjakan CV Rizky Abadi Rp994.600.000 dan Bajrasokah–Batuporo Barat digarap CV Baruna dengan kontrak Rp994.300.000. Sementara ruas Tobai Timur–Poreh dikerjakan CV Gubis Ratas dengan nilai kontrak Rp995.200.000.
Reporter: Zainal Abidin