Logo

Korupsi Proyek Jalan Rp12 Miliar, Polda Jatim Periksa Para Rekanan di Polres Sampang 

Reporter:,Editor:

Jumat, 26 April 2024 05:00 UTC

Korupsi Proyek Jalan Rp12 Miliar, Polda Jatim Periksa Para Rekanan di Polres Sampang 

Suasana Mapolres Sampang tempat pemeriksaan sejumlah pengusaha dalam kasus korupsi proyek jalan Rp12 miliar, Jumat, 26 April 2024. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang – Polda Jawa Timur sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang. Proyek tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) yang diterima pemerintah daerah dari pusat tahun 2020. 

Penyidik Tipikor Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rekanan atau pelaksana proyek tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan di Mapolres Sampang.  

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek  pemeliharaan jalan tersebut masuk dalam program pemulihan ekonomi dampak Covid-19. Proyek yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang itu banyak menuai sorotan karena pelaksanaannya diduga melanggar ketentuan dan kualitas pekerjaan yang rendah. 

BACA: DPRD Desak Pemkab Sampang Segera Lelang Perbaikan 16 Ruas Jalan Rp45 Miliar

Terdapat 12 ruas jalan yang tersentuh program itu yakni ruas Penyepen–Baturasang, Paopale Laok–Lar-lar, Banjar Talela–Taddan, Lepelle–Palenggiyan, dan ruas Kamodung–Meteng.

Kemudian, ruas Trapang–Asem Jaran, Karang Penang Oloh–Bulmated, Labang–Noreh, Somber–Banjar, Banjar–Somber, Bajrasokah–Batuporo Barat, dan ruas Tobai Timur–Poreh. Setiap proyek dianggarkan sekitar Rp1 miliar.

Pekerjaan pemeliharaan ruas Penyepen–Baturasang dikerjakan CV Suramadu Jaya dengan nilai kontrak Rp994.500.000. Ruas Paopale Laok–Lar dikerjakan CV Aman Karya dengan nilai kontrak Rp993.200.000, Banjara Talela–Taddan digarap CV Seni Wacana dengan kontrak Rp995.000.000, dan ruas Lepelle–Palenggiyan dikerjakan CV Raden Group dengan nilai kontrak Rp994.400.000.

Kemudian, ruas Jalan Kamodung–Meteng dikerjakan CV Alfin Jaya dengan nilai kontrak Rp993.900.000, Trapang–Asem Jaran dikerjakan CV Cipta Sarana Abadi bernilai kontrak Rp993.700.000, Karang Penang Oloh–Bulmated digarap CV Cendana Indah Rp993.600.000, dan ruas Labang–Noreh dikerjakan CV Karya Mandiri senilai Rp994.200.000.

BACA: Kualitas Proyek Rabat Beton dari Program Pisew di Sampang Madura Rendah

Selanjutnya, ruas Somber–Banjar dikerjakan CV Makmur dengan nilai Rp995.300.000, Banjar–Somber dikerjakan CV Rizky Abadi Rp994.600.000, Bajrasokah–Batuporo Barat digarap CV Baruna dengan kontrak Rp994.300.000, dan ruas Tobai Timur–Poreh dikerjakan CV Gubis Ratas dengan nilai kontrak Rp995.200.000.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polda Jatim meminjam ruangan penyidik Tipikor Polres Sampang untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rekanan proyek. Namun, ia tidak merinci terkait kasus yang sedang diselidiki Polda. 

"Itu ranahnya Polda. Kami hanya dipinjami tempat saja," ujar Dedy melalui sambungan telepon, Jumat, 26 April 2024. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto belum bisa dikonfirmasi terkait kegiatan pemeriksaan di Kabupaten Sampang. Konfirmasi melalui pesan telepon dan pesan singkat via WhatsApp belum direspons.