Selasa, 30 April 2024 08:00 UTC
Sejumlah anggota DPC Projo Sampang saat melakukan audiensi di kantor BBPJN Jawa Timur-Bali, Jalan Waru, Sidoarjo, Selasa, 30 April 2024. Foto: Projo Sampang
JATIMNET.COM, Sampang – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) tahun ini menggelontorkan dana sebesar Rp92.581.350.000 dalam program Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Penanganan Konektivitas Jalan Daerah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dana puluhan miliar itu dipecah dalam dua paket kegiatan preservasi jalan yakni ruas Kedungdung-Bringkoning dan Tambelangan-Banyuates. Proyek preservasi Jalan Kedungdung-Bringkoning dianggarkan Rp25.234.350.000 dan Jalan Tambelangan-Banyuates dianggarkan Rp67.347.000.000.
Proyek fisik yang sampai saat ini masih dalam proses tender itu mendapat atensi khusus dari organisasi masyarakat (ormas) Projo Sampang.
BACA: Korupsi Proyek Jalan Rp12 Miliar, Polda Jatim Periksa Para Rekanan di Polres Sampang
Ormas yang dinahkodai Budi Arie Setiadi itu melakukan audiensi di kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali di Jalan Waru, Sidoarjo, Selasa 30 April 2024.
Dalam audiensi itu, Projo meminta agar semua tahapan pelaksanaan proyek preservasi jalan tersebut dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan dan bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
"Ada tiga atensi yang kami sampaikan kepada pihak BBPJN terkait pelaksanaan proyek Inpres Jalan Daerah itu. Pertama, tidak boleh ada KKN. Kedua, BBPJN tidak bole ikut cawe-cawe (campur tangan) dalam proses tender. Dan yang ketiga, pelaksanaan proyek harus diawasi secara maksimal," kata Sekretaris DPC Projo Sampang Hanafi.
Tender proyek preservasi Jalan Kedungdung-Bringkoning diikuti puluhan peserta. Beberapa peserta yang melakukan penawaran antara lain PT Tectonia Grandis, PT Jati Wangi, PT Joglo Multi Ayu, dan PT Profil Mas.
Sementara tender proyek Jalan Tambelangan-Banyuates diikuti 84 perusahaan. Tapi, hanya empat yang melakukan penawaran yakni PT Lestari Nauli Jaya, PT Nugraha Adi Raya, PT Asri Karya Lestari, dan PT Cahaya Indah Madya Pratama.
BACA: DPRD Desak Pemkab Sampang Segera Lelang Perbaikan 16 Ruas Jalan Rp45 Miliar
Hanafi mengatakan proses lelang proyek preservasi Jalan Kedungdung-Bringkoning dan Tambelangan-Banyuates harus dilaksanakan sesuai dengan aturan, transparan, dan tidak boleh ada pengkondisian.
Banyak klasifikasi yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan tim Pokja ULP dalam menentukan pemenang lelang atau pihak ketiga. Salah satunya terkait rekam jejak perusahaan dalam mengerjakan proyek preservasi jalan.
"Tim Pokja ULP jangan hanya mengedepankan aspek penawaran terendah. Tapi, track record dari pihak ketiga juga harus diperhatikan karena itu berkaitan dengan kualitas pekerjaan. Perusahaan konstruksi yang pernah bermasalah sebaiknya jangan diajak kerjasama," ujar Hanafi.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.4 BBPJN Jatim-Bali, I Made Gede Widhiyasa, mengatakan tender proyek preservasi Jalan Kedungdung-Bringkoning dan Tambelangan-Banyuates itu merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jatim. Sementara pihaknya hanya sebatas menyampaikan dokumen teknis kegiatan proyek tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada ormas Projo Sampang atas atensinya. Tapi yang jelas kami tidak punya kapasitas untuk mengatur tender atau memenangkan perusahaan tertentu karena itu memang bukan ranah kami," ujar Made.
