Senin, 09 March 2026 06:30 UTC

Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Didid Wahyu Agustyawan saat memeriksa senjata api dinas milik anggota, Senin, 9 Maret 2026. Foto: Zulalif
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Probolinggo Kota melakukan pengawasan internal dengan memeriksa senjata api (senpi) dinas milik anggota, Senin, 9 Maret 2026.
Pemeriksaan secara mendadak ini untuk memastikan penggunaan senpi oleh anggota tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.
Pemeriksaan yang berlangsung di lapangan apel Polres Probolinggo Kota itu dipimpin oleh Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Didid Wahyu Agustyawan.
Pengecekan yang dilakukan meliputi beberapa hal. Mulai dari kelengkapan administrasi, masa berlaku kartu pemegang senjata api, kondisi dan kebersihan senjata, hingga kesesuaian penggunaannya dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pemeriksaan ini merupakan langkah pengawasan dan pengendalian internal untuk memastikan penggunaan senjata api oleh anggota sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Sipropam tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan maupun administrasi senjata api dinas.
“Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya senjata api yang hilang maupun kondisi senjata yang tidak layak. Seluruh administrasi pemegang senpi juga masih berlaku,” jelasnya.
Zainullah juga mengingatkan agar seluruh anggota selalu berhati-hati serta mematuhi aturan dalam penggunaan senpi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami terus mengingatkan kepada anggota agar selalu disiplin dan bertanggung jawab dalam penggunaan senjata api dinas,” pungkasnya.
