Logo

Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Ditahan di Rutan Sampang

Kerugian Negara Diperkirakan Rp2,9 M
Reporter:,Editor:

Rabu, 19 November 2025 07:50 UTC

Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Ditahan di Rutan Sampang

Empat tersangka kasus korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang senilai Rp12 miliar saat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Sampang, Rabu 19 November 2025. Foto: Zainal Abidin

JATIMNET.COM, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menerima pelimpahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang tahun anggaran 2020 dengan nilai proyek mencapai Rp12 miliar.

Empat tersangka tersebut masing-masing adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hasan Mustofa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ahmad Zahron Wiami, Direktur CV Khoirul Umam (KU), serta perantara proyek Slamet Iwan Supriyanto (SIS) atau Yayan.

Usai pelimpahan, seluruh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Sampang. Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

BACA: Baru Dua Bulan, Proyek Jalan Cor Beton Rp13,9 Miliar di Sampang Retak

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, menyebut pelimpahan tahap dua dari Ditreskrimsus Polda Jawa Timur kepada jaksa penuntut umum dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp641 juta yang disebut sebagai sisa hasil korupsi.

Para tersangka menjalani proses administratif sebelum ditahan di Rutan Sampang pada Rabu 19 November 2025. Foto: Zainal Abidin

Menurut Fadilah, keempat tersangka dimintai keterangan oleh jaksa penuntut sebelum proses administrasi dinyatakan lengkap. Setelah itu, mereka resmi dititipkan di Rutan Sampang untuk memperlancar proses hukum.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum terhadap para tersangka,” ujarnya.

BACA: Jadwal Singkat Lelang Proyek PJU Rp5,3 M di Sampang yang Mepet Akhir Tahun

Ia menjelaskan, berdasarkan audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur, terdapat kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai angka sebesar Rp2.905.212.897 dari proyek tersebut.

Fadilah menegaskan bahwa Kejari Sampang akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.