Rabu, 15 June 2022 07:40 UTC
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dari salah satu pengedar yang ditangkap Polres Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto - Empat pengedar narkoba diringkus Satnarkoba Polres Mojokerto dalam kurun waktu satu pekan. Total 37 paket sabu siap edar dengan berat 19,94 gram. Keempat tersangka adalah Hanafi alias FI, 54 tahun tukang parkir asal Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Bagus Wahyudi, 25 tahun warga Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kemudian seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Lilik Nur Indahsari alias Lilik, 33 tahun warga Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dan Dowi alias Kucing, 35 tahun, warga Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno, mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terkait penangkapan para pelaku ini. Sebab dari empat pelaku yang diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan merupakan jaringan yang berbeda.
Baca Juga: Sembilan Napi Kasus Narkoba di Lapas I Madiun Dilayar ke Nusakambangan
"Keempat pelaku ini kami tangkap sejak sepekan yang lalu, dan saat ini ke empat pelaku sudah kita tahan bersama barang bukti untuk kita kembangkan," katanya, Selasa, 14 Juni 2022.
Bambang mengatakan, dari empat pelaku yang berhasil diamankan, satu pelaku merupakan residivis kasus yang sama yakni atas nama Hanafi alias Fi. "Pelaku ini (Hanafi) baru empat bulan menghirup udara bebas dari penjara, sekarang kita amankan kembali dalam kasus serupa," ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih mengejar tiga pengedar lain berstatus buron yang berperan sebagai pemasok keempat pelaku ini. "Ada tiga nama berbeda yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami. Ini masih terus kami lakukan pengembangan. Karena bisa dipastikan, masih ada jaringan lain dibelakang mereka," ucapnya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun lamanya dan denda Rp10 miliar.
