Logo

Sembilan Napi Kasus Narkoba di Lapas I Madiun Dilayar ke Nusakambangan

Reporter:

Rabu, 01 June 2022 08:20 UTC

Sembilan Napi Kasus Narkoba di Lapas I Madiun Dilayar ke Nusakambangan

DILAYAR. Sembilan narapidana kasus narkoba Lapas Kelas I Madiun naik bus untuk dipindahkan ke Nusakambangan, Selasa malam, 31 Mei 2022. Foto. Lapas Kelas I Madiun

JATIMNET.COM, Madiun – Sembilan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun dipindahkan ke Nusakambangan, Selasa malam, 31 Mei 2022. Pelayaran warga binaan yang tersandung kasus narkoba itu berdasarkan Surat Perintah dari Ditjen PAS Nomor PAS-PK 05.05-745.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Teguh Wibowo mengatakan bahwa sembilan narapidana yang dipindahkan itu termasuk kategori high risk atau risiko tinggi. Maka, dipindahkan agar mendapatkan super maximum security.

“Intinya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas I Madiun,” kata dia saat memimpin prosesi pemindahan narapidana dengan pengawalan Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Satbrimob Polda Jatim.

BACA JUGA : Kurangi  Kapasitas, 28 Napi Lapas Kelas I Madiun Dilayar ke Ngawi dan Pasuruan

Sementara itu, Kepala Lapas I Madiun Kunrat Kasmiri menyatakan bahwa pihaknya telah menginventarisasi jumlah narapidana yang dikirim ke Nusakambangan. Sembilan warga binaan berinisial FK, BY, KA, NA, NB, NA, PB, SA, dan SD juga telah diusulkan ke Kantor Kanwil Kemenkumham Jatim. Kemudian, diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk dilayar.

“Ditjen Pas sudah mengeluarkan surat keputusan pemindahan warga binaan pemasyarakatan high risk dari Jawa Timur,’’ tuturnya.

Kunrat menegaskan, pemindahan napi dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban. Dia memastikan pemindahan sesuai prosedur dan berjalan lancar. Kalapas juga berharap ketertiban dan keamanan yang telah terwujud di Lapas I Madiun dapat semakin ditingkatkan. ‘’Memang ini untuk napi dengan kategori risiko tinggi,’’ ucapnya.

BACA JUGA Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas, Distribusi Napi akan Diatur