Logo

Kejari Lamongan Tahan Empat Tersangka Korupsi Sentra Kuliner Sukodadi

Reporter:,Editor:

Kamis, 11 July 2024 09:30 UTC

Kejari Lamongan Tahan Empat Tersangka Korupsi Sentra Kuliner Sukodadi

Kejari Lamongan tahan empat tersangka korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) dan dibawa ke Lapas Lamongan, Kamis, 11 Juli 2024. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menjebloskan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) ke Lapas Lamongan, Kamis, 11 Juli 2024.

Mereka antara lain mantan Kades Sukodadi Sutariono, Direktur BUMDes Rudi Yuswanto, Bendahara BUMDes Hendro Budi, dan Sekdes Sukodadi Farid Rizal Maulana. 

Mereka dijebloskan ke penjara setelah diperiksa penyidik Kejari Lamongan sejak pukul 12.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan Anton Wahyudi memastikan pembangunan SKS senilai Rp2,5 miliar dikorupsi oleh keempat tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp611 juta.

BACA: Dugaan Pelanggaran Bansos, Satgasus Polri dan Irjen Kemensos Datangi Dinsos Lamongan

"Mereka akan ditahan selama 20 hari sebelum menjalani persidangan," ujar Anton.

Kejaksaan menyangka bahwa keempatnya bersekongkol untuk mengkorupsi proyek tersebut.

"Sejauh ini ada pengembalian uang dari tersangka sebesar Rp69.200.000, masih banyak. Kita sampaikan berkali-kali agar mengembalikan uangnya karena bukan haknya," kata Anton.

Untuk diketahui, proyek pembangunan SKS diselidiki dan disidik Kejari Lamongan. SKS adalah proyek Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Sukodadi tahun anggaran 2021-2022.

BACA: Korupsi Dana Desa, Kaur di Lamongan Ditangkap Tim Tabur Kejati Jatim di Kalsel

Lokasi pembangunan proyek di Sumlaran ini diharapkan bisa menjadi pusat perekonomian desa sekaligus mengembangkan perekonomian warga.

Proyek SKS itu terendus korupsi karena hingga batas akhir pelaksanaan pembangunan terlihat tidak kunjung selesai.

Penyidik Kejari Lamongan sebelumnya juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat termasuk lokasi proyek dan balai desa.

Sejumlah berkas dan barang bukti yang berkaitan dengan pembangunan proyek tersebut telah disita penyidik.