Logo

Dugaan Pelanggaran Bansos, Satgasus Polri dan Irjen Kemensos Datangi Dinsos Lamongan

Reporter:,Editor:

Kamis, 13 June 2024 01:00 UTC

Dugaan Pelanggaran Bansos, Satgasus Polri dan Irjen Kemensos Datangi Dinsos Lamongan

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lamongan. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan – Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Sosial (Kemensos) didampingi Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lamongan pada Rabu-Kamis, 5-6 Juni 2024.

Mereka mendatangi Kantor Dinsos Lamongan yang berada di jalan Kusuma Bangsa Nomor 32 untuk memintai keterangan terkait sejumlah data Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Hal tersebut dilakukan karena sebelumnya terdapat temuan-temuan di lapangan yang melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2023. Hal itu diketahui saat Kemensos beserta Satgasus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pendampingan penyaluran BPNT dan PKH di Lamongan.

BACA: Program Bantuan Sosial Tunai di Gresik Disunat?

Saat memintai keterangan, Irjen Kemensos dan Bareskrim Polri tersebut berada di gedung Dinsos mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Irjen Kemensos didampingi Bareskrim Polri datang ke sini  terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Next Generation, yakni berapa jumlah usulan dan berapa jumlah yang dihapus, karena untuk mendapatkan bansos harus melalui usulan terlebih dahulu," kata salah satu pejabat di Dinsos Lamongan yang enggan disebut namanya, Kamis, 13 Juni 2024.

BACA: Update Penerima Bansos, Masyarakat Dilibatkan Lakukan Pendataan

Ia menyampaikan bahwa yang memasukkan usulan itu adalah desa karena usulan bisa dilakukan melalui operator masing-masing desa. Selain itu juga bisa melalui pendamping, aplikasi cek bansos, atau datang langsung ke kantor Dinsos atau Mal Pelayanan Publik (MPP) dan selanjutnya diverifikasi untuk diusulkan ke pemerintah pusat (Kemensos).

"Setelah diajukan dan jika disetujui pemerintah pusat, data tersebut masuk ke DTKS dan selanjutnya baru diajukan bantuan, misal BPNT, PKH, (PBI) KIS," katanya.

Begitu pula dengan penghapusan DTKS dan bansos bisa dilakukan pemerintah desa, operator desa, pendamping, dan melalui aplikasi cek bansos. "Dinas Sosial  finalisasi data tersebut selanjutnya kami ajukan ke pemerintah pusat," katanya.