Jumat, 08 April 2022 02:20 UTC
Kiri Rali Sugiarto, Kanan Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi
JATIMNET.COM, Lamongan - Jadi daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun, seorang Kepala Urusan (Kaur) Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Rali Sugiharto tersangka korupsi ditangkap tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Nilai korupsi dana desa itu untuk kegiatan fisik berupa pavingisasi nilainya Rp 268 juta. Tersangka Rali ini ditangkap pada Rabu 6 April 2022 malam di tempat persmbunyiannya, yakni sebuah warung pecel lele miliknya, Jalan A. Yani Lintas Batu Licin, Banjarmasih, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Ruli Sugiarto selaku tim pelaksana kegiatan pembangunan fisik telah melakukan tindakan korupsi penyelewengan dana Desa yang telah merugikan keuangan Negara di Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk, pada Tahun 2019 dengan DD sebesar Rp. 760juta," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Jumat 8 April 2022.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Probolinggo Bidik Kasus Korupsi Melibatkan Oknum DPRD dan Kepala Desa
Condro menjelaskan, tersangka Rali Sugiharto merupakan pengembangan dari dua terpidana Achmad Andis selaku Sekretaris Desa Sumberjo dan Bulhar selaku Pj Kades Sumberjo yang terlebih dahulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya atas korupsi Dana Desa dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"RS ditetapkan tersangka hasil pengembangan perkara terdahulu, yaitu tindak pidana korupsi dana desa di Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk di mana perkara yang sudah tahap persidangan tipikor dan sudah putus dilakukan terpidana AA selaku sekretaris desa dan Bulhar selaku Pj. Kades ketika itu," ungkap Condro.
Perbuatan terpidana tersebut melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke (1) KUH Pidana.
