Logo

Kejari Kabupaten Probolinggo Bidik Kasus Korupsi Melibatkan Oknum DPRD dan Kepala Desa

Reporter:,Editor:

Selasa, 29 March 2022 09:40 UTC

Kejari Kabupaten Probolinggo Bidik Kasus Korupsi Melibatkan Oknum DPRD dan Kepala Desa

Acara pelepasan balon ke udara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa menyebut, ada dua kasus tindak pidana korupsi yang kini ditangani kejaksaan negeri setempat, dimana tinggal menunggu proses persidangan. 

Dua kasus tindak pidana korupsi dimaksud, pertama, yakni menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo aktif, kedua korupsi yang dilakukan Pj Kepala Desa Pakuniran, Kecamatan Pakuniran, kabupaten setempat.

Menurut David, pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus korupsi tersebut. Termasuk menelusuri ada tidaknya tersangka lainnya, apakah ikut terseret dalam kasus korupsi tersebut. 

Itu disampaikan David di sela kegiatan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), dimana digelar dihalaman Kantor Kejaksaan setempat, Selasa 29 Maret 2022.

Baca Juga: Korupsi Bantuan Mesin Penggilingan Padi, Anggota DPRD Probolinggo Ditahan

Kepada wartawan, David berharap, adanya kegiatan yang menghadirkan sejumlah instansi terkait mulai pihak kepolisian, TNI, pengadilan, pemerintah daerah hingga perwakilan rumah tahanan tersebut.

Kedepan, bisa menjadi komitmen bersama, antara lintas instansi yang mana, tujuannya membangun zona integritas wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani di wilayah Kabupaten Probolinggo. "Jadi, semoga kedepan seluruh warga adyaksa yang ada di Kabupaten Probolinggo, bisa menerapkan komitmen bersama ini,"ujar David.

David menyampaikan, pencanangan zona integritas tersebut, sebagai bentuk kesungguhan kejaksaan negeri Kabupaten Probolinggo sebagai salah satu aparat penegak hukum.

Apalagi, lanjut David, pencanangan zona integritas merupakan bagian amanat peraturan presiden (Prepres No 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design reformasi berikorasi tahun 2010-2025.

Baca Juga: Pembuat Ijazah Palsu Mantan Anggota DPRD Probolinggo Ditahan

"Keberhasilan tersebut, ditentukan oleh kapasitas, kualitas, integritas dan komitmen. Oleh karenanya, harus ada keinginan yang kuat, agar dalam pembangunan zona integritas berjalan baik,"jelas David.

Dengan terwujudnya zona integritas yang baik, imbuh David, bakal mengembalikan martabat serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. "Serta pula, bisa menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat," David memungkasi. 

Sekedar informasi, dalam pencanangan zona integritas tersebut, masing-masing  perwakilan baik dari unsur kepolisian, TNI, Pengadilan, Kejaksaan, Pemerintah Daerah hingga Pihak Rutan memberikan tanda tangannya, sebagai wujud komitmen bersama. 

Pencanangan zona integritas tersebut, kemudian ditutup dengan pelepasan sejumlah balon ke udara, dimana dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Kabupaten Probolinggo.