Rabu, 30 September 2020 13:00 UTC
IJAZAH PALSU. Sidang kasus ijazah palsu Anggota DPRD Kab. Probolinggo Abdul Kadir, Desember 2019. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo terus melanjutkan penyidikan kasus ijazah palsu paket C yang digunakan mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra, Abdul Kadir.
Kadir telah divonis bersalah dan dikenai hukuman pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp30 juta dalam sidang 13 Februari 2020. Setelah menjalani hukuman selama 8 bulan, Kadir dibebaskan melalui program asimilasi Covid-19 pada 26 Mei 2020.
Selain Kadir, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya antara lain Muhammad Markus Firdaus dan Abdul Rasyid. Markus adalah orang yang membuatkan ijazah palsu Kadir sedangkan Rasyid sebagai perantara yang menghubungkan Kadir dengan Markus.
BACA JUGA: Kasus Ijazah Palsu DPRD Probolinggo, Saksi Sebut Pernah Bertemu Terdakwa
Markus ditahan di Rutan Kelas II B Kraksaan. "Benar yang bersangkutan telah ditahan setelah sebelumnya sempat tertunda karena sakit," kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso, Rabu, 30 September 2020.
Sedangkan Rasyid belum diketahui keberadaannya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Status DPO kami tetapkan karena bersangkutan sudah tidak ada saat petugas mendatangi rumahnya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Kadir, Husnan Taufik, mengapresiasi kinerja kepolisian karena telah melakukan penahanan terhadap Markus. Menurutnya, langkah yang diambil petugas sudah tepat agar tidak ada korban lagi selain Kadir.
BACA JUGA: Polisi Segera Jerat Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Probolinggo
Terkait Rasyid yang masuk DPO, Husnan meminta polisi segera menangkapnya. Apalagi dari informasi yang diterimanya, keberadaan Rasyid sudah diketahui.
"Jika memang sudah diketahui keberadaannya, harusnya dilakukan pengejaran dan ditangkap. Jangan sampai ada asumsi buruk dari masyarakat, kalau ada kesan pembiaran," kata Husnan.