Logo
Ijazah Palsu DPRD Probolinggo

Kasus Ijazah Palsu DPRD Probolinggo, Saksi Sebut Pernah Bertemu Terdakwa

Dapat Upah Uang Rokok Sebesar Rp 200 Ribu
Reporter:,Editor:

Senin, 16 December 2019 16:14 UTC

Kasus Ijazah Palsu DPRD Probolinggo, Saksi Sebut Pernah Bertemu Terdakwa

SIDANG IJAZAH PALSU. Dua Saksi Berikan Keterangan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD, Kabupaten Probolinggo. Foto: Zulkifli

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kasus ijazah palsu yang dilakukan Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo Senin 16 Desember 2019.

Sidang keempat ini agendanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, namun yang hadir hanya dua orang. Yakni Saiful Bahri dan Ahmad Hafid Rizkianto.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono, hakim anggota Yudistira dan Safruddin. Saksi Saiful Bahri sengaja dihadirkan jaksa untuk menjelaskan mengenai tugasnya di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo.

Selain itu, dia juga seorang koordinator wilayah staf pendidikan luar sekolah di Kecamatan Maron, sejak 2008 hingga 2013. "Selama di Diknas, saudara kan di bagian PLS atau termasuk kejar paket. Jadi terkait saudara sebagai PLS, apa tugasnya?," tanya JPU Mardiono.

BACA JUGA: Ketua KPU dan DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo Mangkir Sidang Ijazah Palsu

Mengenai hal itu, Saiful Bahri mengaku hanya menerima data usulan saja, selanjutnya diserahkan kepada yang ngentri data. "Setelah terjadi DNS (data nominasi sementara) baru dikirim ke Surabaya, tapi bukan saya. Karena yang punya NIP saja yang berhak mengirim," kata Saiful Bahri.

Mengenai hal itu, Mardiono kembali menanyakan mengenai penulisan ijazah atau pengurusan ijazah terhadap saksi. Apakah pernah mendapatkan tugas dari Diknas mengenai pembuatan ijazah, dan saksi Bahri mengaku hanya disuruh mencatat saja.

"Tidak, hanya disuruh menghitung dan mencatat jumlah yang lulus dan tidak lulus," ujar Bahri panggilan akrabnya.

Namun demikian, dalam persidangan Saiful Bahri diketahui juga memiliki kemampuan, membaca ijazah asli. Baik melalui nomor ijazah, SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional) dan Bercode Ijazah.

BACA JUGA: Polisi Segera Jerat Tersangka Baru Kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Probolinggo

Hal itu terungkap, saat Hosnan selaku kuasa hukum Abdul Kadir meminta saksi menunjukkan ciri-ciri ijazah asli, dihadapan majelis hakim dan JPU. Ditanya terkait kemampuannya oleh JPU, saksi mengaku atas perintah pimpinannya agar menguasainya.

Hal lain terungkap, saat saksi ditanya majelis hakim apakah kenal dengan terdakwa Abdul Kadir. Dalam keterangannya, saksi sempat mengelak. Tapi, setelah didesak saksi pun mengakui, pernah bertemu dengan terdakwa.

Dalam pertemuan sendiri, terdakwa minta bantuan saksi untuk memperbaiki barcode ijazah paket terdakwa, agar bisa dipindai. hal itu diakui saksi, karena diberi upah uang rokok oleh terdakwa sebesar Rp 200 ribu.

Sementara sidang yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam, JPU juga menghadirkan saksi lainnya yakni Ahmad Hafid Rizkianto, staf adminisrasi dan humas KPU Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA: Kades Tersandung Dugaan Korupsi di Probolinggo Resmi Ditahan

Usai mendengar keterangan saksi kedua, pimpinan majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Kamis 19 Desember 2019.

Terkait kesaksian Saiful Bahri, Asman Afif Ramadhan selaku kuasa hukum terdakwa menyebut, apa yang disampaikan saksi dalam sidang kurang maksimal.

"Namun setelah terdakwa menyampaikan, bahwa pernah ke rumah saksi menunjukkan adanya kebohongan dari beberapa hal. Seperti masalah barcode, sebetulnya ada hal lain dan yang disembunyikan dari saksi tersebut," ujar Asman.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi menyebutkan, sejatinya dalam sidang kali ini, ada 5 orang saksi yang dihadirkan JPU. Hanya saja, 3 saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan. Yakni Halil (Wakil Ketua DPC Gerindra), Ashari (Mantan Kadispendik Kabupaten Probolinggo) dan Rasyid.