
Reporter
Zuditya SaputraSelasa, 4 Oktober 2022 - 23:00
Editor
Bruriy Susanto
Suasana Pengadilan Negeri Lamongan
JATIMNET.COM, Lamongan - Persidangan di perkara perusakan barang berupa 43 pohon jati dengan terdakwa Abdul Muin yang digelar di Pengadilan Negeri Lamongan ada dugaan menghindari dari sorotan publik. Atau bisa juga diduga sidang tikus, menghindari dari para wartawan.
Sebab, ada keanehan di persidangan tersebut, bahwa pada Selasa 4 Oktober 2022 yang agendanya itu keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, namun ditunda. Padahal, saksi sudah hadir di lokasi persidangan.
Dalih punya dalih, penundaan alasannya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar dari Kejari Lamongan berhalangan hadir, dan Jaksa penggantinya adalah Yudha Warta Prambada.
Dari situ, Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh yang memimpin persidangan harusnya digelar pada pukul 10.00 WIB, tapi baru digelar 16.05 WIB.
Itu pun berjalan singkat, hanya menyidangkan menggedok palu, bahwa sidang ditunda. Seperti yang disampaikan jaksa pengganti yakni Yudha "Sidang ditunda, penuntut umum berhalangan hadir," kata jaksa fungsional Kejari Lamongan Dwi Dara, Selasa 4 Oktober 2022.
Hal ini pun sangat disayangkan dari saksi pelapor Anam Ma'ruf usia 51 tahun yakni pemilik pohon jati adanya penundaan karena menurutnya semua pihak telah hadir sebelum sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sesuai surat panggilan saksi, jadwal sidang dimulai jam 10.00 WIB. Hingga jam 16.10 WIB sidang baru dimulai itupun ada penundaan" katanya.
Sekadar informasi, terdakwa Abdul Muin pada surat dakwaan Penuntut Umum didakwa Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan 8 bulan pidana penjara.
Pada dakwaan penuntut umum, kejadian ini berawal pada Minggu, 20 Juni 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Pada saat itu terdakwa berniat untuk menebang pohon diantaranya pohon jati dan pisang pada Blok 17 No 148 DL No. 58.
Untuk mewujudkan niatnya itu, terdakwa lantas membayar beberapa saksi diantaranya saksi, Kansa, Sikep, Marlim, dan Karmuji untuk memotong pohon - pohon yang terletak di atas tanah milik Anam Ma'ruf bin H Mundhofir (alm).
Menggunakan sebuah gergaji mesin atau sensow sebanyak 43 pohon jati milik saksi pelapor Anam Ma'ruf berhasil dipotong dan mengalami kerugian sekitar Rp. 50 juta rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2,5 juta.