Logo

Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kadis Pertanian Lamongan Dijebloskan ke Lapas

Reporter:,Editor:

Kamis, 13 January 2022 04:20 UTC

Korupsi Pengurukan Tanah, Mantan Kadis Pertanian Lamongan Dijebloskan ke Lapas

Rujito Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan (pakai topi) saat di Kejari Lamongan, berkas perkaranya yang dinyatakan sudah tahap 2. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan - Kasus korupsi pengurukan tanah di Lamongan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 564 juta, memasuki babak baru, yakni tahap dua. Perkara ditangani penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jaitm) diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Namun, karena perkaranya itu ada di wilayah hukum Lamongan, berkas perkaranya tahap dua itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Dengan menyerahkan tersangka, seorang mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan yakni Rujito serta barang bukti. 

Penyerahan dan pelimpahan berkas sudah tahap dua tersebut, Kejari Lamongan langsung menjebloskan Rujito ke dalam penjara. "Untuk penyelidikan dan penyidikan perkara, tersangka korupsi (Rujito) ini kita jebloskan ke Lapas Kelas IIB Lamongan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi, Kamis 13 Januari 2022.

Anton menjelaskan, korupsi pengurukan tanah untuk gedung Dinas Pertanian, sekarang berganti nama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) , dilakukan Rujito ini terjadi pada tahun 2017. Saat itu berperan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sekretaris Dinas.

Baca Juga: Korupsi Bantuan Gapoktan, Camat di Lamongan Dieksekusi dan Dijebloskan ke Tahanan

Dalam pengerjakan, nilai proyeknya senilai Rp 1,5 miliar ketika dilakukan audit ternyata diduga ada penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 564 juta. "Tersangka disangka-kan pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 55 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.

Sementara penasehat hukum tersangka, Prayogo Laksono juga membenarkan jika kliennya yang merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan tersebut saat ini berstatus tersangka, dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. 

Kasus yang disangkakan adalah tindak pidana tanah urug saat pembangunan gedung pertanian dengan nominal pekerjaan senilai Rp 1,5 miliar. "Hari ini klien kami yang mantan Kepala Dinas Pertanian statusnya tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh Kejari Lamongan," bebernya.

Sekadar informasi, kasus korupsi tersebut sebanarnya ada dua tersangka. Karena, satu orang tersangka karena sakit, maka baru bisa dilimpahkan ke penyidik Kejari Lamongan pada minggu depan.