Selasa, 03 March 2026 06:00 UTC

Petugas Polda Jatim menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua pelaku, Selasa, 3 Maret 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) membekuk dua warga Sidoarjo yang diduga sebagai pengedar dan peracik bubuk petasan (mesiu) ilegal.
Kedua orang tersebut berinisial MAJ, 28 tahun, yang berperan membeli bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk. Kemudian, meraciknya menjadi bubuk mesiun di rumah.
Pelaku ini juga menawarkan produksinya melalui grup WhatsApp bernama “Huruhara”. “Motifnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa, 3 Maret 2026.
BACA: Gegana Temukan Black Powder 2–5 Kg di Lokasi Ledakan di Ponorogo
Pelaku kedua berinisial BAW,18 tahun, yang berperan menjual dan menawarkan bubuk mesiu melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Bahar Agung.
“Pada hari ini, kami dari Polda Jawa Timur menyampaikan pengungkapan kasus peredaran dan penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu yang diracik secara ilegal dan dipasarkan melalui media sosial,” jelasnya.
Jules menegaskan, bahan yang diedarkan bukan sekadar petasan biasa. Sebab, jika berjumlah besar berpotensi menimbulkan ledakan berbahaya.
“Perlu kami tegaskan bahwa bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegasnya.
Menurut Jules, MAJ juga menawarkan produknya melalui grup WhatsApp bernama “Huruhara”. “Motifnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ujarnya.
Saat mengetahui rekannya tertangkap, MAJ sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang bahan baku ke sungai di kawasan Merr, Surabaya.
BACA: Remaja di Ponorogo Tewas Akibat Ledakan Saat Meracik Petasan
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 kilogram bubuk petasan siap edar, 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp211 ribu.
“Hal ini membuktikan adanya proses produksi dan distribusi terstruktur meskipun dalam skala rumahan,” kata Jules.
Kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan. Ini adalah tindak pidana serius, apalagi di tengah suasana bulan Ramadan,” ujarnya.
