Logo

Rumitnya Izin Poligami ASN Dinilai Berpotensi Picu Nikah Siri     

Reporter:,Editor:

Rabu, 22 July 2026 07:00 UTC

Rumitnya Izin Poligami ASN Dinilai Berpotensi Picu Nikah Siri     

Humas Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Sarmin . Foto: Januaar

JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menilai rumitnya prosedur dan ketatnya persyaratan izin poligami bagi aparatur sipil negara (ASN) berpotensi mendorong praktik nikah siri.

Penilaian tersebut disampaikan Humas PTA Surabaya Sarmin karena hanya ada satu permohonan izin poligami, yakni dari wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Tulungagung pada semester I tahun ini.

"Secara analitis atau teoretis, rumitnya prosedur dan persyaratan tersebut memang berpotensi memicu munculnya praktik nikah siri atau perkawinan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara," kata Sarmin, Rabu, 22 Juli 2026.

Menurutnya, prosedur izin poligami bagi ASN jauh lebih kompleks dibanding masyarakat umum. Selain wajib memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, ASN juga harus memenuhi berbagai persyaratan administratif sesuai aturan kepegawaian.

Di antaranya, pemohon harus dapat membuktikan alasan yang dibenarkan undang-undang. Hal ini, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, menderita cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat memberikan keturunan.

"Syarat ini yang memang harus dibuktikan di dalam persidangan permohonan izin poligami," ujarnya.

Tidak hanya itu, pemohon juga wajib memenuhi syarat kumulatif berupa kemampuan menjamin kebutuhan ekonomi seluruh anggota keluarga serta sanggup berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak-anaknya.

Khusus bagi ASN, terdapat tiga persetujuan yang harus dipenuhi sebelum permohonan dapat dikabulkan, yakni persetujuan tertulis dari istri pertama yang disampaikan di persidangan.

Kemudian, izin dari atasan atau pimpinan instansi tempat pemohon bekerja, serta penetapan izin dari Pengadilan Agama.

"Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi secara lengkap karena menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara izin poligami," jelasnya.

Meski mengakui prosedur yang panjang berpotensi memicu praktik nikah siri, Sarmin menegaskan hal itu bukan berarti pengadilan akan melonggarkan persyaratan.

Menurutnya, ketentuan tersebut justru disusun untuk melindungi hak-hak istri dan anak agar tidak dirugikan akibat praktik poligami.

Setiap permohonan, lanjutnya, diperiksa secara cermat berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Hakim juga memastikan seluruh syarat telah terpenuhi sebelum menjatuhkan putusan.

"Karena jangan sampai keputusan hakim ini nanti membuat keluarga semakin terabaikan, jadi syarat itu harus dipenuhi semua," pungkasnya.