Sabtu, 08 January 2022 00:20 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengeksekusi seorang Camat di Lamongan, yakni Hari Agus Santa Pramono. Kepala Kecamatan Solokuro tersebut dieksekusi lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan kelompok tani pada tahun 2011 senilai 60 juta.
Hari sendiri sebelumnya melakukan banding dan kasasi dari tingkat pertama, Namun hal itu tidak membuahkan hasil lantaran Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis pengadilan. Dengan putusan MA yakni Kasasi MA RI P-48 nomor:1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017.
Dengan putusan MA tersebut, Hari terhitung mulai Jumat 7 Januari 2022 harus mendekam di Lapas kelas IIB Lamongan selama 1 tahun. Hal itu sesuai dengan amar putusan menyatakan bahwa tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Sesuai dengan ketetapan putusan MA, terpidana harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Jumat 7 Januari 2022.
Baca Juga: Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp 85 Miliar Kasus Korupsi
Sebelum diekskusi, lanjut Condro, Hari sempat menjalani pemeriksaan dilakukan oleh dokter untuk melakukan pengecekan kesehatan. Di samping itu juga kooperatif saat dieksekusi maupun ketika dijebloskan ke Lapas. "Setelah dipastikan HP sehat dan tidak terkonfirmasi Covid-19, ia dibawa ke Lapas, menjadi warga binaan Lapas Kelas IIB Lamongan," ujarnya.
Keterlibatan Camat Hari ini karena terlibat dalam kasus korupsi Dana Peningkatan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) 2011, saat itu ia masih menjabat sebagai Camat Maduran.
Secara rinci, di wilayah kecamatan Maduran ada 3 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), setiap Gapoktan menerima Rp 100 juta, melalui Kepala Desa Hari meminta Rp 20 juta di setiap Gapoktan tersebut.
Sehingga, terkumpul senilai Rp 60 juta. Uang yang telah disetorkan kepala desa kepada Hari uang tersebut kemudian diserahkan kepada seseorang sebagai biaya pengurusan proposal dana PUAP.