Kamis, 30 December 2021 09:00 UTC
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto
JATIMNET.COM, Surabaya - Sepanjang tahun 2021, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 85.000.000.000 atau Rp 85 miliar.
Capaian tersebut didapat dari hasil ungkap kasis tindak pidana korupsi (tipikor) dan dijelaskan dalam analisa dan evalusasi (Anev) kinerja Kejari Surabaya selama tahun 2021,
"Selama 2021 Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 85 miliar," kata Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Anton Delianto, Kamis 30 Desember 2021.
Selama 2021, lanjut Anton, Pidsus melakukan penyelidikan juga penyidikan ini terhadap 9 perkara tindak pidana korupsi. Untuk penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak 7 perkara dan perkara tindak pidana khusus lainnya, seperti cukai dan pajak sebanyak 5 perkara.
Masih kata Anton, untuk pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perkara tindak pidana khusus lainnya sebanyak 9 perkara. Capaian ini diakui Anton sebagai buah dari keseriusan Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya dalam memberantas kasus korupsi dan kasus tindak pidana khusus.
Baca Juga: Tim Saber Pungli Kejagung Dikabarkan Amankan Kasi Pidsus Kejari Mojokerto
"Capaian selama 2021 ini merupakan hasil dari ketekunan Jaksa Tindak Pidana Khusus kami. Tentunya bersama dengan tim yang memang berkomitmen dalam upaya pemberantasan kasus korupsi," ujarnya
Anton menambahkan, pihaknya juga berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Terutama dalam hal penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Pemkot Surabaya. Seperti pengembalian aset brandgang di Jalan Basuki Rachmat Surabaya.
"Dari penyelesaian itu, kami berhasil menyelamatkan dan menyerahkan aset brandgang milik Pemkot Surabaya senilai Rp 24 miliar lebih atau lebih tepatnya Rp 24.774.120.000," jelasnya.
Tak hanya itu, sambung Anton, Pidsus Kejari Surabaya juga berperan aktif mengembalikan kerugian keuangan negara. Salah satunya dari pengungakapn kasus korupsi PT SGS. "Dari hasil ungkap ini, penyidik Pidsus berhasil mengembalikan keuangan negara Rp 45.000.000.000 atau Rp 40 miliar," ia memungkasi.