Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengeksekusi seorang Camat di Lamongan, yakni Hari Agus Santa Pramono. Kepala Kecamatan Solokuro tersebut dieksekusi lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi bantuan kelompok tani pada tahun 2011 senilai 60 juta.