Logo

Kejari Lamongan Imbau Laporkan Oknum LSM yang Memeras Kades dan OPD

Reporter:,Editor:

Jumat, 15 November 2024 09:00 UTC

Kejari Lamongan Imbau Laporkan Oknum LSM yang Memeras Kades dan OPD

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan MHD Fadly Arby. Foto : Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan – Banyak oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lamongan menggunakan nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan diduga untuk memeras dengan meminta uang kepada Kepala Desa (Kades) dan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Menyikapi kejadian tersebut, Kepala Kejari Lamongan Rizal Edison melalui Kasi Intelijen MHD Fadly Arby mengatakan Kejaksaan Negeri Lamongan tidak pernah bekerjasama atau berafiliasi dengan oknum LSM atau ormas apapun.

BACA: Masyarakat Lamongan Anti Korupsi Desak Kejari Selidiki Proyek Jamula Rp150 Miliar

"Apabila ada oknum atau lembaga maupun ormas yang membawa dan mengatasnamakan pihak kejaksaan dengan meminta sejumlah uang atau fasilitas apapun kepada para kades dan OPD di Lamongan, agar segera melaporkan oknum tersebut ke Kejaksaan Lamongan," ujar Fadly, Jumat, 15 November 2024.

Fadly menuturkan tentunya perbuatan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab itu telah mencoreng nama baik Kejaksaan Negeri Lamongan. 

BACA: Ada Kelebihan Dana PTSL, 12 Desa di Lamongan Kembalikan Uang Rp1,7 Miliar

Oleh karena itu, kepada pejabat di lingkungan Pemkab Lamongan dan pihak-pihak terkait lainnya diimbau tidak menanggapi permintaan oknum LSM dan ormas yang meminta uang dan fasilitas tersebut.

"Saya mewanti-wanti kepada seluruh pemerintah desa dan juga OPD di Lamongan untuk tidak menanggapi permintaan dari oknum tersebut. Itu sudah diluar konteks dan itu termasuk perbuatan melawan hukum, gratifikasi, dan suap," ujarnya.

"Saya mengimbau jika ada oknum yang gentayangan ke desa-desa meminta-minta uang dengan modus menakut-nakuti kades, segera laporkan ke kantor Kejaksaan Negeri Lamongan dan mari kita tindak bersama," kata Fadly.