Logo

Gugatan PMH Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan Diputus NO

Reporter:,Editor:

Kamis, 29 January 2026 07:30 UTC

Gugatan PMH Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan Diputus NO

Tim kuasa hukum Nany Widjaja menunjukkan salinan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 29 Januari 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan telah memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus perkara tersebut melalui mekanisme e-court, sehingga para pihak tidak hadir langsung di ruang sidang.

Dalam putusan Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby, majelis hakim menyatakan gugatan yang diajukan Nany Widjaya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Majelis hakim menilai gugatan belum memenuhi syarat formil, khususnya tidak dicantumkannya tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil dalam posita dan petitum gugatan.

Menanggapi putusan tersebut, pihak Nany Widjaja menegaskan bahwa putusan NO tidak dapat dimaknai sebagai kekalahan penggugat maupun kemenangan tergugat.

Hal itu disampaikan oleh Richard Handiwiyanto, selaku kuasa hukum penggugat yang didampingi Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’i, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya, kepada wartawan di Surabaya, Kamis, 29 Januari 2026.

“Putusan NO itu belum menyentuh dan tidak memutus pokok perkara. Jadi, tidak tepat jika disimpulkan sebagai gugatan yang ditolak atau seolah-olah salah satu pihak telah menang,” ujar Richard.

Ia menjelaskan, putusan NO murni berkaitan dengan penilaian majelis hakim terhadap aspek formil gugatan. Hal ini dinyatakan bukan pada substansi atau kebenaran materiil dari dalil-dalil yang diajukan penggugat.

“Menurut keyakinan majelis hakim, ada persyaratan formil yang dianggap belum dipenuhi, yaitu tidak dicantumkannya nilai kerugian. Kami menghormati pertimbangan tersebut, tetapi kami juga memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya berencana mengajukan upaya hukum banding. Sebab, pertimbangan majelis hakim dinilai masih dapat diperdebatkan dan berpotensi mengandung kekeliruan penerapan hukum.

“Karena itu, putusan ini harus dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi yang memiliki kewenangan untuk menilai kembali pertimbangan hukum tersebut,” ujar Richard.

Lebih lanjut, Richard menekankan bahwa gugatan yang diajukan kliennya sejak awal bukan bertujuan menuntut ganti rugi. Namun, meminta pernyataan hukum bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Esensi gugatan kami bukan soal kompensasi. Kami tidak meminta uang. Kami hanya meminta pengadilan menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Menurut Richard, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim sebenarnya mengakui adanya dalil kerugian yang dialami penggugat. Namun, menilai kerugian tersebut tidak dirinci secara kuantitatif dan tidak dituangkan dalam petitum sebagai tuntutan pertanggungjawaban para tergugat.

“Majelis menyatakan penggugat merasa dirugikan, tetapi mempertanyakan mengapa tidak meminta ganti kerugian. Padahal, meminta atau tidak meminta ganti rugi adalah hak penggugat,” katanya.

Ia juga menilai rujukan yurisprudensi yang digunakan majelis hakim kurang tepat. Sebab, yurisprudensi tersebut berkaitan dengan gugatan ganti rugi. Sementara, perkara yang diajukan kliennya bukan gugatan ganti rugi.

“Yurisprudensi yang dirujuk berbicara tentang gugatan ganti kerugian yang tidak dirinci sehingga harus ditolak. Sedangkan kami tidak mengajukan gugatan ganti rugi sama sekali. Ini dua hal yang berbeda,” ujar Richard.

Richard kembali menegaskan bahwa dengan putusan NO, belum ada pihak yang dinyatakan menang atau kalah. Sebab, pengadilan belum memeriksa dan memutus pokok perkara.

“Kalau dianalogikan, ini skornya masih 0-0, bukan 0-1. Belum ada penilaian terhadap fakta, alat bukti, maupun dalil-dalil substansial para pihak,” ujarnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Richard menyatakan tim kuasa hukum penggugat telah sepakat untuk menempuh upaya banding. Ia menyebut pihaknya optimis alasan banding akan diterima oleh pengadilan tingkat berikutnya.

“Kami akan menguraikan secara jelas dan terstruktur dalam memori banding bahwa persyaratan formil gugatan kami sebenarnya telah terpenuhi, serta permintaan ganti rugi bukanlah unsur mutlak dalam gugatan PMH,” katanya.

Dengan demikian, Richard meminta publik untuk tidak menarik kesimpulan prematur atas putusan tersebut.

“Masih terlalu dini bagi siapa pun untuk merasa puas atau mengklaim kemenangan. Proses hukum masih berjalan dan belum menyentuh inti sengketa,” pungkasnya.