Logo

Gus Barra Ungkap Urgensi Pemindahan Ibu Kota Kabupaten dari Wilayah Kota Mojokerto

Reporter:,Editor:

Jumat, 19 December 2025 03:00 UTC

Gus Barra Ungkap Urgensi Pemindahan Ibu Kota Kabupaten dari Wilayah Kota Mojokerto

Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa saat memimpin rapat koordinasi penyampaian hasil penyusunan naskah akademis pemindahan ibu kota kabupaten dari wilayah Kota Mojokerto. Foto: Kominfo.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Rencana pemindahan ibu kota sekaligus Pusat Pemerintahan Kabupaten Mojokerto dari wilayah kota terus bergulir.

Penyusunan naskah akademik program tersebut tengah dijalankan. Bupati  Mojokerto Muhammad Albarraa tahapan ini dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan berbasis data.

Sebab, rencana pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto merupakan langkah strategis untuk menata wilayah sekaligus memperkuat struktur perekonomian daerah.

"Penyusunan tersebut diharapkan mempertimbangkan kondisi eksisting wilayah, dinamika pertumbuhan penduduk, konektivitas antarwilayah, potensi pengembangan ekonomi, serta kemampuan keuangan daerah,”jelasnya, Kamis, 18 Desember 2025.

Ia mengungkapkannya dalam rapat koordinasi (rakor) penyampaian hasil penyusunan naskah akademis pemindahan ibu kota daerah yang digelar di ruang rapat Bappeda, Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

BACA: TKD Turun Rp281 Miliar, Bupati Mojokerto Janjikan Layanan Publik Tetap Optimal

Dalam kesempatan itu, Bupati Albarraa memberikan arahan sekaligus penegasan terkait urgensi kebijakan pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto.

Bupati menjelaskan, kebijakan pemindahan ibu kota daerah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 48 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal ini sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Regulasi tersebut mengatur bahwa penataan daerah dapat dilakukan melalui penyesuaian wilayah, termasuk pemindahan ibu kota.

"Saat ini, pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto masih berada di wilayah kota, sehingga diperlukan pemindahan agar ibu kota berada di wilayah Kabupaten Mojokerto itu sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati Albarraa menekankan bahwa rencana pemindahan pusat pemerintahan bukanlah kehendak pribadi. Namun, merupakan aspirasi masyarakat serta gagasan yang telah berkembang sejak kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya.

"Pemindahan tersebut diharapkan dapat menghadirkan ikon daerah, titik nol pemerintahan, serta pusat perekonomian tersendiri bagi Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.

BACA: DPRD Mojokerto Setujui Dua Raperda Strategis, APBD 2026 dan Pengelolaan Aset Jadi Sorotan

Bupati yang akrab disapa Gus Barra itu juga mengungkapkan potensi ekonomi yang selama ini belum tergarap maksimal akibat lokasi pusat pemerintahan yang berada di wilayah kota.

Ia menyebut, sekitar 70 hingga 80 persen belanja gaji aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah sekitar Rp30 miliar beredar di wilayah kota.

Jika dihitung secara menyeluruh, perputaran belanja ASN yang keluar dari wilayah Kabupaten Mojokerto diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar setiap tahunnya.

Meski dinilai strategis, Gus Barra mengakui pemindahan pusat pemerintahan bukan perkara mudah. Selain menghadapi tantangan teknis dan sosial, kebutuhan anggaran yang dibutuhkan juga tidak sedikit, yakni hampir mencapai ratusan miliar rupiah.

"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah meminta pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pengadaan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan," terangnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan proyek pemindahan pusat pemerintahan tidak berkaitan dengan kepentingan pemenang tender tertentu.

Selain itu, kebijakan tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menjauhkan akses pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah utara sungai, karena layanan tetap akan diberikan secara merata.

"Seluruh proses diharapkan berjalan lancar, transparan, dan sesuai prosedur serta dasar hukum yang berlaku," tegasnya.