Logo

Kejati Jatim Lelang 275 Barang Rampasan, Mobil hingga Kapal Siap Diburu Masyarakat

Reporter:,Editor:

Senin, 03 August 2026 12:30 UTC

Kejati Jatim Lelang 275 Barang Rampasan, Mobil hingga Kapal Siap Diburu Masyarakat

Kepala Kejaksaan Tinggi Abdul Qohar Jatim Meninjau lelang barang sitaan, Senin, 3 Agustus 2026. Foto : Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mulai mengoptimalkan pengembalian nilai aset hasil tindak pidana kepada negara melalui lelang serentak barang rampasan.

Sebanyak 275 aset dari 35 kejaksaan negeri di Jawa Timur akan dilelang secara elektronik pada 10–14 Agustus 2026.

Lelang tersebut menjadi bagian dari upaya eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus mengubah barang rampasan hasil kejahatan menjadi penerimaan negara.

Kepala Kejati Jatim Abdul Qohar AF mengatakan aset yang akan dilelang berasal dari berbagai perkara. Mulai tindak pidana korupsi hingga tindak pidana umum. Jenisnya pun beragam, mulai kendaraan bermotor, tanah, bangunan hingga aset bernilai tinggi lainnya.

"Dari 39 satuan kerja kejaksaan di Jawa Timur, sebanyak 35 satker mengikuti lelang bersama. Total ada sekitar 275 barang yang akan dilelang," katanya, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurut Abdul Qohar, tidak seluruh barang rampasan dipamerkan karena lokasinya tersebar di berbagai daerah dan masih berada di masing-masing satuan kerja. Saat ini hanya sebagian aset dari 13 satker yang ditampilkan sebagai representasi barang yang akan dilelang.

Ia memastikan masyarakat tidak perlu ragu mengikuti lelang, termasuk untuk kendaraan yang belum dilengkapi STNK maupun BPKB.

Pemenang lelang tetap dapat mengurus legalitas kendaraan menggunakan risalah lelang sebagai dasar penerbitan dokumen resmi.

"Risalah lelang menjadi dasar untuk mengurus surat-surat kendaraan di instansi yang berwenang sehingga status hukumnya sah dan hasil penjualannya masuk ke kas negara," ujarnya.

Pada pelaksanaan tahap awal, Kejati Jatim menargetkan sekitar 40 unit mobil terjual. Salah satu kendaraan dibuka dengan harga limit Rp48 juta, sedangkan sejumlah mobil mewah masih menunggu penetapan nilai limit.

Selain kendaraan, terdapat pula aset bernilai tinggi berupa kapal yang berada di Gresik dengan harga limit sekitar Rp3,7 miliar.

Abdul Qohar menegaskan seluruh proses pelelangan dilakukan secara elektronik, terbuka, dan transparan.

Masyarakat dapat mengikuti proses penawaran mulai 10 Agustus mendatang sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan barang rampasan negara yang akuntabel.