Logo

DPRD Mojokerto Setujui Dua Raperda Strategis, APBD 2026 dan Pengelolaan Aset Jadi Sorotan

Reporter:,Editor:

Senin, 15 December 2025 06:03 UTC

DPRD Mojokerto Setujui Dua Raperda Strategis, APBD 2026 dan Pengelolaan Aset Jadi Sorotan

Suasana sidang paripurna di kantor DPRD Kabupaten Mojokerto. Foto: Hasan.

JATIMNET.COM, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Sabtu, 29 November 2025. Persetujuan tersebut menjadi langkah penting dalam proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengaturan pengelolaan barang milik daerah.

Dua raperda yang disahkan dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Prosesnya telah melalui tahapan pembahasan mendalam, kajian substansi, serta diskusi lintas fraksi yang berlangsung secara terbuka, konstruktif, dan komprehensif.

Rapat paripurna itu turut dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas sinergi, dukungan, serta berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan raperda berlangsung.

“Semoga keputusan ini dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ujar Gus Barra.

BACA: DPRD Mojokerto Desak Dinas PUPR Tegas, Kontraktor Proyek Irigasi Terancam Blacklist

Sebanyak sembilan fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto, yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, serta Fraksi Pando, secara bulat menyatakan persetujuan terhadap dua raperda tersebut. Sikap tersebut ditegaskan sebagai wujud komitmen bersama dalam mengawal pembangunan daerah agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Meski memberikan persetujuan, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan ke depan.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan sepuluh poin rekomendasi, antara lain penertiban aktivitas galian C ilegal, pengaturan jaringan WiFi ilegal, serta alokasi anggaran untuk renovasi sekolah dengan kondisi kerusakan berat.

BACA: DPRD Mojokerto Soroti Dugaan Pembuangan Limbah B3 Perusahaan Karton di Puri

Selain itu, fraksi ini juga menekankan pentingnya penguatan pengelolaan keuangan desa, peningkatan anggaran Universal Health Coverage (UHC), serta dukungan anggaran untuk peningkatan kualitas aparatur sipil negara agar semakin profesional dan berintegritas.

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyoroti rencana pemindahan pusat pemerintahan. Fraksi ini meminta pemerintah daerah bersikap lebih hati-hati, terutama terkait munculnya angka Rp100 miliar untuk pengadaan lahan yang dinilai belum disertai kajian kelayakan, kepastian lokasi, penilaian pihak berwenang, maupun penyusunan rencana induk kawasan.

Fraksi PKB juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mulai dari tahap perencanaan hingga penyerahan hasil akhir sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara fraksi lainnya, yakni Partai Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Pando, menyoroti berkurangnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2026 yang dinilai berpengaruh signifikan terhadap kemampuan pembiayaan pembangunan daerah.

BACA: BPBD Kota Mojokerto Optimalkan EWS untuk Perkuat Mitigasi Banjir pada Musim Hujan

Berdasarkan perhitungan sementara, alokasi TKD tercatat mengalami penurunan sebesar Rp281.124.848.000 dari rencana awal. Kondisi tersebut mendorong DPRD meminta pemerintah daerah lebih selektif dan cermat dalam menentukan prioritas anggaran agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terlayani.

Isu efisiensi anggaran turut menjadi perhatian utama. Seluruh fraksi menekankan agar belanja daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan tidak terserap pada kegiatan yang bersifat seremonial semata.

Selain itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp859 miliar dinilai perlu dikejar melalui inovasi kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Seluruh fraksi juga mengingatkan pentingnya akurasi dalam perencanaan anggaran guna mencegah deviasi belanja dan tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebagaimana terjadi dalam tiga tahun terakhir.