Logo

DPRD Mojokerto Desak Dinas PUPR Tegas, Kontraktor Proyek Irigasi Terancam Blacklist

Reporter:,Editor:

Jumat, 12 September 2025 06:00 UTC

DPRD Mojokerto Desak Dinas PUPR Tegas, Kontraktor Proyek Irigasi Terancam <em>Blacklist</em>

Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto meninjau lokasi proyek Dam Wonokerto atau irigasi di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek Dam Wonokerto atau irigasi di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, senilai Rp 4,1 miliar.

Mereka mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersikap tegas terhadap kontraktor nakal yang kedapatan menggunakan batu dan pasir dari galian lokasi proyek.

Bahkan, wakil rakyat meminta agar rekanan yang terbukti melakukan praktik menyimpang segera di-blacklist demi menjaga kualitas pembangunan.

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh mengaku geram setelah menemukan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan oleh PT Cumi Darat Konstruksi. Kekecewaan itu semakin besar karena dinas terkait dinilai justru menutup-nutupi temuan saat pihaknya melakukan sidak.

BACA: DPRD Mojokerto Soroti Dugaan Pembuangan Limbah B3 Perusahaan Karton di Puri

"Melihat sikap Dinas PUPR yang menutup-nutupi fakta temuan itu membuat kami malah bertanya-tanya. Bahkan, ada apa kok dinas malah jadi jubir kontraktor?," kata Ayni, Jumat, 12 September 2025.

Ia menekankan seharusnya temuan di lapangan dijadikan evaluasi menyeluruh terhadap proyek strategis daerah tersebut. Terlebih, saat sidak, dewan sama sekali tidak menemukan petugas pengawas dari internal maupun eksternal.

"Fungsi pengawas khan jelas, dibayar untuk mengawasi pengerjaan, tetapi fakta di lapangan sampai jam 09.00, ternyata belum pada datang. Ini khan memprihatinkan. Ini proyek strategis daerah dan anggarannya juga miliaran rupiah lho," katanya kesal.

Padahal, proyek irigasi ini untuk mendukung ketahanan pangan dengan mengairi sekitar 90 hektar lahan pertanian di dua desa.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hartono juga menyoroti lemahnya peran konsultan pengawas yang dinilai abai.

Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto meninjau lokasi proyek Dam Wonokerto atau irigasi di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Foto: Hasan

"Kami meminta pekerja tidak boleh bekerja kalau tidak ada pengawas. Begitu juga pengawas, harus benar-benar mengawasi, jangan malah waktu jam kerja tidak di lokasi. Terus fungsinya apa wong sudah dibayar," ujarnya.

Menurut Hartono, biaya konsultan pengawasan proyek ini mencapai Rp89,7 juta, yang dikerjakan oleh CV Pandu Adhigraha asal Sidoarjo. Sementara proyek irigasi yang berlangsung sejak 4 Juli hingga Desember 2025 dimenangkan PT Cumi Darat Konstruksi dari Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Dewan menegaskan agar Dinas PUPR tidak ragu bersikap keras terhadap rekanan yang mengerjakan proyek di luar ketentuan.

BACA: Komisi II DPRD Mojokerto dan Manajemen RSUD RA Basuni Sepakat Hapus Potongan Jaspel

"Makanya, nanti kita lihat tingkat penyimpangannya sampai seberapa, dampaknya bisa ditoleransi atau tidak. Kalau tidak ya di-blacklist saja," katanya.

Saat ini progres proyek baru mencapai 17 persen, sehingga masih ada waktu untuk meluruskan pengerjaan agar kualitas tetap terjaga.

"Kalau ke depan tidak ada perubahan, dinas harus tegas. Temuan di lapangan jangan malah ditutup-tutupi," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Anik Mutammimah memastikan pihaknya telah melayangkan peringatan keras kepada kontraktor.

"Jangan memakai material yang ada di situ, kemudian digunakan lagi. Ya, intinya harus sesuaikan sesuai teknis," ujarnya. (ADVInforial)