Rabu, 16 April 2025 07:20 UTC
Dengar (hearing) pendapat Komisi II DPRD Kab. Mojokerto dengan manajemen RSUD RA Basuni, Rabu, 16 April 2025. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto memanggil manajemen RSUD R.A Basuni untuk mengklarifikasi dugaan adanya pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) yang didapat karyawan RSUD RA Basuni sebesar 5 persen.
"Rapat hearing Komisi ll dengan RSUD RA Basuni hari ini untuk klarifikasi adanya dugaan pemotongan Jaspel karyawan RSUD RA Basuni," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Joko Elia Sambodo, Rabu, 16 April 2025.
Hasil hearing Komisi ll dengan RSUD RA Basuni telah merekomendasikan tiga hal. Pertama, tidak ada lagi pemotongan Jaspel 5 persen. Kedua, peningkatan pelayanan masyarakat dan ketiga, pembenahan manajemen RSUD RA Basuni.
BACA: Ingin Diangkat Jadi PPPK, Ratusan Honorer Mengadu ke DPRD Mojokerto
"Komisi ll DPRD kabupaten Mojokerto telah merekomendasikan tiga (hal) untuk RSUD RA Basuni," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD RA Basuni Kabupaten Mojokerto Rosyid Salim menegaskan bahwa iuran Jasa Pelayanan (Jaspel) yang selama ini diberlakukan kepada pegawai rumah sakit telah resmi dihentikan sejak awal Januari tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam agenda hearing bersama Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Rosyid menjawab langsung pertanyaan anggota dewan terkait isu iuran jaspel yang sebelumnya sempat menjadi sorotan. Ia memastikan mulai Januari 2025 seluruh bentuk iuran jaspel tidak lagi dipungut dari tenaga medis maupun nonmedis di lingkungan RSUD RA Basuni.
BACA: DPRD dan Bupati Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045
"Perlu kami tegaskan, sejak awal tahun 2025, iuran jaspel sudah dihentikan sepenuhnya. Kebijakan ini kami ambil sebagai bagian dari evaluasi manajemen dan komitmen terhadap transparansi serta peningkatan kesejahteraan pegawai," ujar Rosyid di hadapan para anggota dewan.
Ia menambahkan keputusan adanya iuran Jaspel tersebut adalah kebijakan dari direktur yang terdahulu mulai tahun 2018. Menurutnya, tujuannya baik untuk membantu kesejahteraan karyawan, seperti membantu karyawan yang kena musibah, pasien yang tidak mampu bayar, dan dirupakan untuk parsel Lebaran
"Lha semua itu berasal dari uang iuran Jaspel, memang tidak ada dasar hukumnya, tetapi berdasarkan kesepakatan yang tujuannya untuk membantu kesejahteraan karyawan," kata Rosyid. (ADV/Inforial)