Logo

DPRD dan Bupati Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

Reporter:,Editor:

Rabu, 12 June 2024 07:00 UTC

DPRD dan Bupati Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menandatangani Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD Kab. Mojokerto 2025-2045 dalam sidang paripurna di DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu, 12 Juni 2024. Foto: Jatimnet

JATIMNET.COM, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna terkait penetapan dan penandatanganan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Bupati Mojokerto yang dilaksanakan Rabu, 12 Juni 2024.

Dua Raperda itu antara lain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Mojokerto tahun 2025-2045.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh.

Bahkan, semua fraksi DPRD dan Badan Anggaran Kabupaten Mojokerto menyetujui dua raperda tersebut.

BACA: Rapat Paripurna DPRD, Bupati Ikfina Beberkan Prestasi Kabupaten Mojokerto

Kali ini, Bupati Ikfina berkesempatan untuk menyampaikan pendapat akhirnya tentang dua raperda tersebut. Yang pertama adalah penyampaian pendapat akhir Bupati tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto tentang penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD Kabupaten Mojokerto 2025-2045, Kamis, 13 Juni 2024. Foto: Jatimnet

"Seiring telah dilakukannya pembahasan dan diberikannya persetujuan bersama, maka sesuai mekanisme yang berlaku serta memperhatikan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah tanggal 30 April 2024 Nomor 900-1-15.1/7796/KEUDA, hal penyusunan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban (PAPBD) Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Penjabaran Pertanggungjawaban PAPBD Tahun Anggaran 2023, terhadap rancangan peraturan daerah yang dimaksud akan diajukan permohonan kepada Gubernur (Jawa Timur) untuk mendapatkan evaluasi," katanya.

Sementara di poin kedua, Ikfina menjelaskan tentang RPJPD tahun 2025-2045. Sama seperti pada poin sebelumnya, Raperda RPJPD 2025-2045 ini akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur agar selanjutnya bisa dievaluasi.

BACA: 181 Lembaga Keagamaan Terima Dana Hibah, Bupati Ikfina Ingatkan Amanah

"Rencana pembangunan jangka panjang daerah yang merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, nantinya akan menjadi pedoman dalam perumusan materi visi, misi, dan program calon Bupati dan Wakil Bupati. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 selanjutnya akan diajukan permohonan evaluasi pada Gubernur," katanya.

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto tentang penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD Kabupaten Mojokerto 2025-2045, Kamis, 13 Juni 2024. Foto: Jatimnet

Di akhir penyampaian pendapat tersebut, Ikfina menyampaikan ucapan terima kasih atas disetujuinya dua Raperda dan sekaligus menjelaskan prosedur Raperda tentang bangunan gedung oleh pemerintah daerah yang membidangi.

"Atas diberikannya persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah tersebut, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD atas segala bentuk kontribusi selama proses pembahasan, sesuai mekanisme yang berlaku, terhadap rancangan peraturan daerah yang dimaksud (Raperda Bangunan Gedung), selanjutnya akan diajukan permohonan kepada Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah," ujarnya. (ADV/Inforial)