Logo

181 Lembaga Keagamaan Terima Dana Hibah, Bupati Ikfina Ingatkan Amanah

Reporter:,Editor:

Jumat, 03 May 2024 03:00 UTC

181 Lembaga Keagamaan Terima Dana Hibah, Bupati Ikfina Ingatkan Amanah

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati (keempat dari kiri) bersama para penerima dana hibah di Pendapa Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Jumat pagi, 3 Mei 2024. Foto: Dinas Kominfo Kab. Mojokerto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Sebanyak 181 lembaga keagamaan di Kabupaten Mojokerto mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemkab Mojokerto yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2024.

Penyerahan bantuan dana hibah senilai total Rp20,5 miliar itu sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas iman dan dan takwa melalui pemberian bantuan hibah untuk tempat ibadah.

Bantuan dana hibah tahun 2024 diberikan kepada lembaga keagamaan antara lain 54 lembaga masjid, 50 lembaga musala, satu gereja, satu Baznas, 39 lembaga TPQ, 21 pondok pesantren, tujuh madrasah diniyah Aliyah, dan delapan lembaga yayasan keagamaan sosial.

Kegiatan itu dikemas dalam sosialisasi dan pembekalan ketua lembaga penerima hibah bidang keagamaan yang berlangsung di Pendapa Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto, Jumat pagi, 3 Mei 2024.

BACA: Cegah Bayi Stunting, Bupati Ikfina Ingatkan Ibu Pasang Alat Kontrasepsi

Dalam kesempatan itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati juga menyerahkan bantuan hibah secara simbolis kepada Ponpes Fatchul Ulum, Desa/Kecamatan Pacet yang menerima hibah Rp100 juta: TPQ Al Ijaabah, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari menerima Rp50 juta; Musala Al Basyir, Desa Beloh, Kecamatan Trowulan Rp50 juta; GKJW Glagahan, Desa/Kecamatan Jetis Rp100 juta, dan Masjid Al Hidayah, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro menerima Rp100 juta.

"Saya minta tolong kepada seluruh lembaga penerima hibah untuk mempergunakan secara bijaksana serta sesuai peruntukannya dengan maksimal dalam kegiatan pembangunan untuk menunjang kegiatan ibadah di lingkungannya," ujar Ikfina dalam sambutannya.

Ikfina juga menegaskan bantuan dana hibah bidang keagamaan ini merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Ia juga mengatakan hibah ini harus dipergunakan sesuai peruntukannya.

BACA: Bupati Mojokerto Tergetkan 2024 Pernikahan Anak Usia Dini Turun 8,74%

“Dana hibah ini harus dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat kelak. Untuk itu, saya berharap penggunaan dana hibah tersebut tidak terjadi penyelewengan," katanya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Mojokerto Bambang Purwanto dalam laporannya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman bagi lembaga penerima dana hibah mulai dari mekanisme, pengajuan, persyaratan administrasi, dan monitoring evaluasi hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

"Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh lembaga penerima bantuan dana hibah bidang keagamaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2024 paham betul pentingnya tertib administrasi penyaluran dana hibah keagamaan di Kabupaten Mojokerto," katanya. 

Reporter: Hasan