Logo

Ingin Diangkat Jadi PPPK, Ratusan Honorer Mengadu ke DPRD Mojokerto

Reporter:,Editor:

Senin, 24 February 2025 08:20 UTC

Ingin Diangkat Jadi PPPK, Ratusan Honorer Mengadu ke DPRD Mojokerto

Ratusan tenaga honorer beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin, 24 Februari 2025. Foto: Hasan

JATIMNET.COM, Mojokerto – Sejumlah pekerja honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes (FKHN) Mojokerto mendatangi kantor Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto. 

Mereka yang terdiri dari 246 tenaga Kesehatan (nakes) dan 54 non-nakes ini wadul ke wakil rakyat lantaran menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait rencana penghapusan tenaga kerja non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer di lingkungan pemerintah daerah (pemda).

Perwakilan FKHN Kabupaten Mojokerto diterima Komisi IV DPRD untuk melangsungkan audensi di ruangan rapat Hayam Wuruk lantai II DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin, 24 Februari 2025. 

Ketua FKHN Kabupaten Mojokerto Teo Ananda Saputra menjelaskan pihaknya berharap audensi ini dapat menjadi perhatian khusus dari pemerintah daerah terkait nasib pegawai honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes).

BACA: Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu Ini Berharap Lolos Tes PPPK

Tenaga kesehatan honorer yang sudah mengabdi paling lama di atas 17 tahun dan mayoritas di atas 5 tahun agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kami ingin ada perhatian dari pemda agar diangkat menjadi PPPK. Totalnya ada 326 tenaga kesehatan (honorer) dan nonkesehatan, itu khusus di dalam Dinas Kesehatan," katanya. 

Teo mengaku audiensi bersama wakil rakyat ini bertujuan mendapat dukungan dari Pemda agar honorer nakes maupun non-nakes menjadi PPPK. 

"Inti dari pertemuan hari ini, kita ingin dukungan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto khususnya bapak Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto," katanya. 

Sebelumnya, pada tahun 2024, Pemkab Mojokerto telah membuka rekrutmen PPPK dengan total 427 lowongan dari formasi tenaga honorer dengan masa kerja minimal dua tahun yang meliputi tenaga pendidikan (guru) 200 orang, tenaga kesehatan (nakes) 124 orang, dan tenaga teknis 103 orang.

Dari rekrutmen itu, sebanyak 81 nakes lolos kompetensi menjadi PPPK dan menyisakan sekitar 326 orang non-ASN.

Perwakilan honorer nakes berharap pemerintah daerah mengusulkan formasi PPPK sesuai kuota. 

"Untuk formasi kita inginnya berdasarkan kuota, ke depan bilamana ada regulasi lebih lanjut berharap kuota itu sesuai dengan formasi. Paling lama honorer nakes sudah bekerja 17 tahun dan mayoritas di atas 5 tahun," katanya.

BACA: Usai Melahirkan, Peserta Seleksi PPPK Ini Ikuti Tes di Dalam Ambulans

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Marhaendrata mengatakan pihaknya akan menampung aspirasi dari tuntutan pegawai honorer kesehatan yang tergabung dalam FKHN tersebut.

"Kita sudah ada regulasi rekrutmen CPNS maupun PPPK, kita sedang berproses untuk itu sekarang. Tuntutan teman-teman ini khan ingin mempercepat, apakah itu diangkat menjadi penuh waktu maupun paruh waktu," ucapnya. 

Tatang menyebut pemda mentaati peraturan sesuai regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pihaknya akan menyampaikan aspirasi pegawai honorer kesehatan kepada Bupati Mojokerto.

"Yang jelas, aspirasi dari tenaga honorer kesehatan kita laporkan kepada pimpinan dalam hal ini Pak Bupati. Karena Bupati masih retret di Magelang. Kita sampaikan, nanti keputusannya beliau bagaimana akan kami laksanakan," katanya. 

Tatang mengatakan, dirinya mendorong DPRD Kabupaten Mojokerto terutama honorer nakes agar berkonsultasi ke Kemenpan RB dan Kemenkes untuk tindak lanjutnya. 

"Kami tidak bisa memutuskan sendiri karena ada regulasinya," katanya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan menyatakan pandangan akhir dalam audensi bersama perwakilan FKHN. Menurutnya, tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam pelayanan masyarakat dan keberadaan mereka harus mendapatkan kepastian hukum serta kesejahteraan yang layak.

"Kami akan mengawal agar proses pengangkatan PPPK berjalan transparan, adil, dan sesuai kebutuhan daerah," katanya.

"Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto terus berkomitmen untuk mengawasi dan memperjuangkan hak tenaga kerja kesehatan honorer agar mendapatkan kejelasan status serta kesejahteraan yang lebih baik," katanya. (ADV/Inforial)