Logo

Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu Ini Berharap Lolos Tes PPPK

Belasan Tahun Mengabdi, Tersedia Tiga Kali Kesempatan Seleksi
Reporter:,Editor:

Senin, 13 September 2021 08:40 UTC

Guru Honorer Bergaji Rp300 Ribu Ini Berharap Lolos Tes PPPK

Caption : Peserta berdoa sebelum ikut Ujian seleksi kompetensi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Mojokerto 2021 untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMAN Sooko, Senin, 13 September 2021. Foto : Kar

JATIMNET.COM, Mojokerto – Ujian seleksi kompetensi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemkab Mojokerto tahun 2021 untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru resmi dimulai.

Namun, terdapat salah satu guru honorer yang belasan tahun mengabdi di SDN Pagerejo, Kacamatan Gedeg, menitikkan air mata sebelum ikut serta dalam ujian sesi kedua yang dilaksanakan di SMAN Sooko Mojokerto, Senin, 13 September 2021.

Saat dikonfirmasi, Suwarto, 41 tahun, mengaku tak kuasa menangis lantaran sangat berharap bisa lulus ujian PPPK 2021. Tak lain, agar bisa mendapatkan penghidupan yang layak setelah mengabdi selama 13 tahun sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di bidang olahraga ini.

"Sudah tiga kali dulu ikut ujian yang CPNS, tapi tidak lulus. Mudah-mudahan tes PPPK tahun ini bisa lulus," ucap pria yang hanya mendapatkan bayaran sekitar Rp300 ribu setiap bulan. Bayaran itupun diterimanya setelah rapelan tiga bulan bekerja.

Ayah dari dua orang anak ini pun sudah mempersiapkan sejak tiga bulan lalu agar bisa mengerjakan soal-soal yang dihadapinya saat ujian. "Alhamdulillah sudah disiapkan dari tiga bulan buat ujian ini. Belajar dari buku dan internet juga," ujarnya.

BACA JUGA: Untung Rugi Kebijakan PPPK Bagi Sekolah di Jatim

Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati saat dikonfirmasi menjelaskan jumlah formasi yang dibutuhkan di Kabupaten Mojokerto sebanyak 766 orang terdiri dari guru SD 729 orang dan guru SMP 37 orang.

Dari seleksi yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, ada 2.077 orang lolos administrasi. Ribuan peserta berasal dari Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tetap Yayasan (GTY).

Seleksi ini dibagi menjadi tiga kesempatan atau gelombang. Pertama tanggal 13-17 September 2021, dilanjutkan tahap kedua 26-30 Oktober 2021, dan seleksi tahap ketiga pada 2-6 Desember 2021.

"Serentak tahap pertama kita lakukan di tiga titik sekolah. Di gedung SMAN 1 Sooko, SMKN 1 Trowulan , dan SMAN 1 Gondang," ucapnya.

Ikfina mengatakan pelaksanaan seleksi sengaja dilaksanakan tiga kesempatan agar peserta yang gugur pada seleksi tahap satu, bisa mencoba ikut seleksi lagi di tahap selanjutnya di bulan Oktober atau Desember.
 
BACA JUGA: Peserta CPNS dan PPPK non Guru di Kota Probolinggo Diswab Antigen dan Vaksin Gratis

"Supaya semua peserta bisa lolos, makanya ada tiga gelombang. Jika tidak lolos dari tes pertama, maka coba lagi di tahap kedua. Kita memang berikan peluang buat mereka," ujarnya.

Namun, pemimpin perempuan pertama Kabupaten Mojokerto ini berharap ribuan peserta tidak terkecoh dengan tawaran pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan kemudahaan masuk penerimaan PPPK.

Sebab, Pemkab Mojokerto sudah berkomitmen untuk penerimaan PPPK, ASN, ataupun jabatan-jabatan di Kabupaten Mojokerto selalu dilaksanakan sesuai prosedur, kemampuan, dan kompetensi yang dimiliki.

"Semua peserta harus percaya dengan kemampuan diri sendiri. Jangan percaya tawaran yang memanfaatkan momen ujian yang mungkin mengklaim dan menjanjikan penerimaan PPPK," dia menegaskan.

BACA JUGA: Vaksin dan Swab Syarat Mutlak Seleksi CPNS dan PPPK di Ponorogo

Dari 2.077 orang peserta yang lolos administrasi, ada tiga peserta yang tidak bisa mengikuti ujian seleksi dan dua di antaranya terpapar Covid-19 usai dilakukan tes rapid antigen sebelum pelaksanaan tes seleksi, Minggu, 12 September 2021.

Peserta tersebut saat ini telah mendapatkan perawatan di Pondok Sehat Terpusat Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto di Desa Claket, Kecamatan Pacet. Peserta akan mengikuti ujian dengan penjadwalan ulang jika sudah dinyatakan negatif pasca perawatan.

Sedangkan, satu peserta tak bisa mengikuti ujian tahap pertama karena kepentingan keluarga sehingga dinyatakan gugur dan diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK 2021 tahap kedua atau ketiga.

"Kalau sudah tidak positif baru boleh ikut. Sedangkan yang berhalangan dan sudah terdaftar hari ini harus ikut di tahap selanjutnya lagi," kata Ikfina.