Jumat, 27 August 2021 05:00 UTC
Baca Juga; 7.118 Orang Mendafatar CPNS dan PPPK di Ponorogo, 6 Formasi Dokter Spesial Tetap Kosong, Jumat 27 Agustus 2021. Foto: Gayuh
JATIMNET.COM, Ponorogo – Peserta Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengikuti seleksi di Kabupaten Ponorogo mendapat syarat tambahan, yakni harus ada keterangan rapid test Antigen dan mengikuti vaksinasi dosis pertama.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo, Winarko Arif mengatakan bahwa dua syarat tambahan tersebut merupakan imbauan dari Satgas Covid-19 pusat.
Untuk itu pihaknya akan bekerjasama dengan dinas kesehatan untuk menindaklanjuti syarat vaksinasi kepada peserta tes CPNS dan PPPK. “Untuk vaksin saat ini sudah kita usahakan dan komunikasi dengan Dinkes, bagi peserta yang memang belum vaksin nanti akan kita usahakan untuk vaksinasi,” kata Winarko, Jumat 27 Agustus 2021.
Baca Juga; 7.118 Orang Mendafatar CPNS dan PPPK di Ponorogo, 6 Formasi Dokter Spesial Tetap Kosong
Winarko menjelaskan untuk mengikuti tes CPNS dan PPPK kedua syarat tersebut harus mutlak dipenuhi oleh seluruh peserta tes. Dimana nantinya jika ada peserta yang terindikasi positif rapid test antigen maupun PCR, maka akan difasilitasi oleh pihak panitia untuk melakukan tes pada ruangan terpisah.
“Tetap boleh ikut tes, kita fasilitasi dan antisipasi peserta yang menjadi pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Kita berikan tempat tersendiri,” jelas Winarko.
Ia menambahkan nantinya jumlah peserta CPNS maupun PPPK yang mengikuti seleksi dibawah naungan BKPSDM ada sekitar 3500an peserta. Jumlah ini menurun dikarena Dinas Pendidikan mengambil kewenangan tersendiri terkait peserta CPNS dan PPPK untuk posisi Guru, dengan jumlah sekitar 2500an peserta.
“Untuk tes seleksi kemampuan dasar (SKD) sampai saat ini belum ada jadwal khusus,” pungkas Winarko.