Jumat, 29 August 2025 03:00 UTC
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat meninjau lokasi pabrik karton di Desa Ketemasdunggus, Kecamatan Puri. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto memberi perhatian lebih terhadap dugaan pencemaran lingkungan di Desa Ketemasdunggus, Kecamatan Puri.
Permasalahan ini dinilai dampak dari pembuangan limbah cair bahan berbahaya dan beracun (B3) ke saluran irigasi oleh sebuah perusahaan karton di desa tersebut.
Selain dampak terhadap lingkungan, wakil rakyat juga menyoroti operasional perusahaan tersebut yang disinyalir tidak mengantongi izin lengkap.
Menindaklanjuti permasalahan ini, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Edy Sasmito menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil perwakilan perusahaan dan sejumlah stakeholder terkait.
BACA: DPRD Mojokerto Sidak Polusi Bau Pabrik Bioetanol PT Enero
Namun, audiensi yang digelar belum membuahkan hasil lantaran pihak perusahaan hanya menghadirkan seorang kepala operasional.
"Yang datang hanya kepala operasional, tentu tidak bisa memberikan jawaban yang tuntas. Harapan kami, audiensi ini bisa menyelesaikan masalah, makanya kami agendakan ulang. Minggu depan pemilik CV Sumber Arta harus hadir," ungkapnya, Jumat, 29 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, rapat dengar pendapat yang berlangsung kurang dari 30 menit itu awalnya menyoroti dugaan pencemaran lingkungan. Namun, pembahasan melebar ke berbagai permasalahan lain.
Mulai dari isu pembayaran gaji karyawan di bawah upah minimum regional (UMR), penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kemudian, penggunaan air tanah tanpa izin, perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) yang diduga belum diurus, hingga persoalan warga terdampak yang belum pernah mendapat kompensasi.
"Kami ingin persoalan ini clear. Jangan sampai masalah limbah dan hal lain yang terkait perusahaan ini berlarut-larut tanpa solusi," tegas Edy.
BACA: Komisi II DPRD Mojokerto dan Manajemen RSUD RA Basuni Sepakat Hapus Potongan Jaspel
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Hadi Fatkhur Rohman juga menyampaikan kekecewaannya.
Ia menyatakan bahwa sebelumnya, perusahaan karton tersebut sudah pernah diberi sanksi administratif oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun hingga kini, tak kunjung menjalankan kewajibannya.
"Persoalan ini harus jadi atensi serius karena menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar," ungkap Hadi.
Ia menambahkan, hasil inspeksi sebelumnya menunjukkan manajemen perusahaan tidak bisa menjelaskan secara detail proses pengelolaan limbah dan keamanan air buangan. Bahkan, Komisi III menemukan aliran limbah yang dibuang ke gorong-gorong.
"Jadi, kita dorong agar segera menyelesaikan apa-apa yang menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut," tuturnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta Satpol PP lebih tegas melakukan pengawasan dan menegakkan peraturan daerah (perda).
Apalagi, berdasarkan keterangan DLH, perusahaan tersebut sudah pernah melanggar perda pada 2021 dan dijatuhi teguran keras.
"Kesimpulan kami, pada 2021 sudah ada teguran keras dari DLH, ternyata tahun ini masih muncul lagi, kita mencurigai ada pembiaran. Dan kita meminta jajaran samping (aparat penegak hukum) turut mengawasi, termasuk satpol PP harus tegas," tandasnya. (Adv/Inforial)
