Selasa, 04 August 2026 06:00 UTC

Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda memeriksa narkotika yang disita dari dua pelaku penyeludupan, salah satu pelaku merupakan WN Malaysia, Selasa, 4 Agustus 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Petugas Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Internasional Juanda menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara.
Salah satu kasus ini melibatkan seorang warga negara (WN) Malaysia yang kedapatan membawa sabu dengan berat 990 gram dan 1.089 pil ekstasi.
Sedangkan kasus lain turut diungkap adalah pengiriman paket kargo berisi sabu dengan tujuan Ternate, Maluku Utara.
Komandan Satgaspam Bandara Juanda Letkol Laut (P) Novi Manunggal menjelaskan pengungkapan kasus yang melibatkan WN Malaysia bermula dari informasi Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Juanda.
Informasi itu terkait seorang penumpang pesawat Batik Air OD352 rute Kuala Lumpur-Surabaya yang diduga membawa narkotika.
"Informasi kami terima sekitar pukul 09.50 WIB. Setelah itu, kami segera berkoordinasi dengan seluruh unsur pengamanan untuk melakukan pemantauan dan penyekatan di sejumlah titik," ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan disiagakan di area apron, pemeriksaan imigrasi hingga lokasi pemeriksaan X-Ray Bea Cukai.
Setelah pesawat Batik Air OD352 mendarat di Terminal 2 Bandara Juanda sekitar pukul 11.16 WIB, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penumpang yang dicurigai.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan pada tubuh penumpang berinisial DI (22), WN Malaysia, menggunakan korset atau body wrap.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan dengan cara ditempelkan pada badan pelaku," kata Novi.
Petugas menyita empat bungkus sabu-sabu dengan berat total 990 gram dan empat bungkus pil ekstasi sebanyak 1.089 butir dari pelaku.
Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,79 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.584 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Selain menggagalkan penyelundupan oleh penumpang internasional, petugas juga mengungkap upaya pengiriman narkotika melalui jalur kargo pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Paket yang hendak dikirim ke Ternate, Maluku Utara, dicurigai karena kondisi fisiknya tidak sesuai dengan dokumen pengiriman.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan dua kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 188 gram," ujar Letkol Laut (P) Novi.
Barang bukti sabu-sabu dari paket kargo tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp300 juta dan berpotensi menyelamatkan sekitar 376 jiwa.
Novi menambahkan seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mencegah segala bentuk tindak pidana, khususnya penyelundupan narkotika melalui jalur udara," katanya
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Henoch Nasairus mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi beberapa pihak terkait.
Mulai dari Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara Juanda, Bea Cukai Juanda, Angkasa Pura Indonesia, PT Integrasi Aviasi Solusi, Imigrasi, dan sejumlah instansi terkait dalam memperkuat pengawasan di Bandara Internasional Juanda.
"Bandara Internasional Juanda merupakan salah satu pintu gerbang utama nasional sehingga pengawasan terhadap arus penumpang dan barang terus diperketat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Lanudal Juanda berkomitmen memperkuat sinergi dengan seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah bandara.
“Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika," kata Henoch.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
