Logo

Perusahaan Pengelola Limbah B3 Tak Ditindak, Ecoton: Preseden Buruk Penegakan Hukum Lingkungan

Reporter:,Editor:

Rabu, 12 February 2020 07:55 UTC

Perusahaan Pengelola Limbah B3 Tak Ditindak, Ecoton: Preseden Buruk Penegakan Hukum Lingkungan

LIMBAH B3. Limbah B3 sisa pengolahan pabrik kertas yang dibuang ilegal di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Jum'at, 20 Desember 2019. Foto: Ishomuddin

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro.

Lima tersangka adalah tiga sopir truk PT Tenang Jaya Sejahtera, pemilik lahan tempat pembuangan limbah B3, dan perantara antara sopir truk dan pemilik lahan. Penyidik tak menindak manajemen perusahaan meski sejak awal pemeriksaan, ketiga sopir mengaku limbah B3 dibuang ilegal atas perintah manajemen perusahaan.

Namun pengakuan sopir itu dibantah manajemen PT Tenang Jaya Sejahtera sebagai pengangkut limbah B3 maupun PT Triguna Pratama Abadi sebagai pengelola akhir limbah B3. Kedua perusahaan ini satu kelompok usaha di bawah Tenang Jaya Group, Karawang, Jawa Barat.

Penetapan lima tersangka dalam kasus ini disorot Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wet Conservation (Ecoton) Prigi Arisandi. Menurutnya, alur pengangkutan limbah B3 jadi tanggung jawab manajemen perusahaan. Jika memang manajemen perusahaan terlibat dan polisi tak menindak dengan alasan tak cukup bukti, menurutnya, itu akan jadi preseden buruk penegakan hukum.

BACA JUGA: Kasus Limbah B3, Polres Mojokerto Hanya Tindak Sopir dan Pemilik Lahan

"Hukum tidak berfungsi maksimal. Kejadian ini jadi preseden buruk penegakan hukum lingkungan,” katanya, Rabu, 12 Februari 2020.

Lemahnya penegakan hukum di bidang lingkungan tersebut, menurutnya, akan semakin merusak tata kelola limbah B3 dan merugikan kepentingan publik yang terdampak akibat rusaknya tata kelola limbah B3 khususnya di Jawa Timur.

“Akan membuat makin buruknya tata kelola lombah B3 di Jatim,” katanya.

Penyidik Polres Mojokerto telah memeriksa manajemen tiga perusahaan terkait antara lain PT Tenang Jaya Sejahtera, PT Triguna Pratama Abadi, dan PT Adiprima Suraprinta. PT Adiprima Suraprinta merupakan pabrik kertas di Gresik, Jawa Timur, penghasil limbah B3 yang memanfaatkan jasa PT Tenang Jaya Sejahtera dan PT Triguna Pratama Abadi.

Dalam kasus ini, PT Tenang Jaya Sejahtera sebagai pengangkut limbah B3 yang selanjutnya dikirim ke PT Triguna Pratama Abadi sebagai pengelola akhir limbah B3. Limbah B3 yang seharusnya dibawa ke pabrik di Karawang, ternyata dibuang di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Primayoga mengatakan penyidik tak menemukan bukti keterlibatan manajemen tiga perusahaan yang diperiksa. "Kami sudah periksa tiga perusahaan ini, baik penghasil limbah, transporter (pengangkut), dan juga perusahaan pengelola penimbunannya. Memang tidak diakui (perusahaan), perbuatan sopir tersebut tanpa diketahui perusahaan," katanya.

Bahkan menurut perwira polisi yang akrab disapa Yoga ini, pembuangan limbah B3 bukan pada tempatnya itu atas inisiatif pemilik lahan yang mencari untung ketika menampung limbah termasuk limbah B3. Pemilik lahan menyuruh perantara atau orang suruhannya untuk mencari limbah yang akan dibuang.. "Tapi memang niat ini dimiliki perantara dan pemilik lahan sehingga terjadi dumping (pembuangan). Karena adanya niat dari pemilik lahan," ucapnya.

BACA JUGA: Ada Mafia, Ecoton Desak KPK Selidiki Dugaan Suap Tata Kelola Limbah B3

Menurutnya, pemilik lahan mendapat kompensasi Rp750 ribu per bak truk yang membuang limbah B3. Sedaangkan orang suruhan pemilik lahan yang berhubungan dengan sopir truk pembuang limbah B3 hanya diberi upah Rp50 ribu.

Pada awal pemeriksaan ketika diamankan warga 17 Desember 2019 lalu, para sopir truk milik PT Tenang Jaya Sejahtera mengaku pembuangan limbah B3 di lahan bekas galian C itu atas perintah manajemen perusahaan. Namun kemudian keterangan ini berubah dan manajemen perusahaan membantahnya saat diperiksa polisi.

Bahkan dalam wawancara dengan jatimnet.com, Yoga pernah menyatakan jika pembuangan limbah B3 itu atas perintah manajemen perusahaan dan berjanji akan menindak semua pihak yang terlibat.

"Nanti kami lihat ini yang tidak sesuai prosedur yang mana. Kami sepakat untuk melakukan pemeriksaan pada semuanya. Tidak semata-mata menjudge (menghakimi) si sopir tersangkanya. Pasti dia atas perintah (perusahaan)," ujar Yoga saat diwawancarai 26 Desember 2019.