Logo

Kasus Limbah B3, Polres Mojokerto Temukan Keterlibatan Perusahaan Lain

Reporter:,Editor:

Jumat, 27 December 2019 02:45 UTC

Kasus Limbah B3, Polres Mojokerto Temukan Keterlibatan Perusahaan Lain

LIMBAH B3. Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Primayoga saat dikonfirmasi penyidikan kasus pembuangan limbah B3, Kamis, 26 Desember 2019. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Penyidik Polres Mojokerto mendapatkan keterangan baru terkait penyidikan kasus pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal.

Selain melibatkan PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS), ada perusahaan lain yang mestinya jadi pengelola terakhir limbah B3 yang dibuang ilegal di lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Perusahaan tersebut adalah PT Triguna Pratama Abadi (TPA), salah satu perusahaan di bawah Tenang Jaya Group.

"PT. TJS ada kerjasama untuk memberikan limbah itu kepada PT. Triguna Pratama Abadi sebagai pengelola limbah terakhir," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Primayoga pada jatimnet.com di gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Kamis sore, 26 Desember 2019.

Keterangan ini didapat dari Penanggung Jawab Operasional PT TJS, Rahmad Hidayat, yang diperiksa kemarin.

ACA JUGA: Manajemen PT Tenang Jaya Sejahtera Terancam Jadi Tersangka Pembuangan Limbah B3

Selain menanyakan alur pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 yang semestinya, penyidik juga sedang menelusuri kelengkapan dan keabsahan dokumen perizinan PT. TJS dan PT. TPA yang sama-sama bergerak di bidang pengelolaan limbah B3. Penyidik juga memeriksa dokumen kerjasama pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta sebagai pengguna jasa PT TJS.

"Kami juga melihat izin-izinnya. Terlebih PT. TJS dan PT. Triguna Pratama Abadi," kata perwira yang akrab disapa Yoga ini.
Pihaknya juga berjanji akan adil dalam menentukan siapa yang bersalah sesuai unsur perbuatan yang diatur dalam undang-undang.

"Nanti kami lihat ini yang tidak sesuai prosedur yang mana. Kami sepakat untuk melakukan pemeriksaan pada semuanya. Tidak semata-mata menjudge (menghakimi) si sopir tersangkanya. Pasti dia atas perintah (perusahaan)," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pasuruan ini.

Dari barang bukti limbah yang sudah disita dan hasil pemeriksaan keterangan para saksi serta penelusuran kelengkapan dokumen perusahaan, penyidik akan menyimpulkan siapa saja pihak yang bersalah dalam kasus pembuangan limbah B3 ilegal ini.

BACA JUGA: Ada Mafia, Ecoton Desak KPK Selidiki Dugaan Suap Tata Kelola Limbah B3

"Kami juga akan pastikan dulu alurnya. Kalau memang ada kerjasama, harusnya barang ini dibuang kemana. Termasuk perusahaan terakhir (PT Triguna Pratama Abadi) yang rupanya terlibat dalam kerjasama pembuangan limbah," kata Yoga.

Perlu diketahui, PT. Triguna Pratama Abadi didirikan tahun 1989-1990 dan salah satu perusahaan di bawah Tenang Jaya Group. Sama seperti PT Tenang Jaya Sejahtera, PT Triguna Pratama Abadi juga bergerak di bidang pengelolaan limbah B3 baik pengangkutan, pengolahan, pemanfataan, dan pemusnahan.

Tenang Jaya Group memiliki beberapa perusahaan di antaranya PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS/Karawang); PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA/Mojokerto); PT. Triguna Pratama Abadi (TPA/Karawang); PT Purwakarta Jaya Sejahtera (PJS, Purwakarta); PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI/Serang); PT Karya Bahari Abadi (PT KBA/Sukabumi); dan PT. BS Jaya (Cirebon). Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang pengelolaan limbah B3, daur ulang limbah, pengangkutan air, dan sebagainya.